Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Dukungan dari pemerintah dan pemda

Potensi wakaf tunai yang tak terhingga 

Minat masyarakat terhadap ekonomi syariah semakin tumbuh 

Banyak munculnya lembaga keuangan syariah dan program studi terkait ekonomi Islam di perguruan tinggi negeri dan swasta.

Sementara itu, faktor-faktor yang menjadi ancaman melipui: 

Kondisi ekonomi yang tidak menentu 

Mayoritas nazhir yang masih tradisional 

Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap wakaf tunai 

Lemahnya political will pemegang otoritas 

Belum sempurnanya UU wakaf yang ada.

Tantangan Wakaf di Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun