Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apabila tanah yang diwakafkan belum bersertifikat, maka pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah sertifikat tanah diperoleh.

Menteri Dalam Negeri menetapkan tata cara pendaftaran wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Setelah harta wakaf didaftarkan dalam buku tanah dan sertipikatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yang bersangkutan harus melapor kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Ibadah. agama daerah atas nama nazir yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftar. Banda wakaf yang bersangkutan untuk menjaga keutuhan dan keawetannya".

Kesimpulan

Hukum perwakafan berperan dalam melindungi harta wakaf dari penyalahgunaan atau pengalihan yang tidak sah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa harta wakaf digunakan sesuai dengan niat awal wakif dan untuk kepentingan amal atau kepentingan umum yang diinginkan. Hukum perwakafan memberikan kerangka kerja untuk pengelolaan yang cermat dan produktif terhadap harta wakaf. Dalam hal ini, peran nazir sebagai pengelola harta wakaf sangat penting. Nazir bertanggung jawab untuk menjaga dan mengelola harta wakaf dengan penuh kecermatan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum perwakafan menetapkan mekanisme dan ketentuan mengenai bagaimana manfaat dari wakaf tersebut harus didistribusikan kepada penerima manfaat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat dari wakaf tersebut diberikan secara adil dan sesuai dengan tujuan amal atau kepentingan umum yang ingin dicapai oleh wakif. betapa pentingnya peran hukum perwakafan dalam melindungi harta wakaf dan memastikan bahwa manfaat dari wakaf tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas. Dengan demikian, praktik perwakafan dapat berkontribusi secara positif terhadap tujuan amal dan kepentingan umum yang ingin dicapai oleh wakif.

Daftar Pustaka

Sunuwati,2022, Hukum Perwakafan, IAIN Parepare Nusantara Press, Parepare.

Abdul Gofur Anshori, 2006, Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

ACT NEWS, Melihat Pengembangan Wakaf di Berbagai Negara, Melihat Pengembangan Wakaf di Berbagai Negara (act.id)

Akmal Haerul. 2018. system pelaksanaan dan hukum wakaf di Negara Mesir, (6) Sistem Pelaksanaan dan hukum Wakaf di Negara Mesir Haerul Akmal1 | mohammad misyari and haerul akmal - Academia.edu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun