Wakaf di Arab Saudi
Perkembangan wakaf di Arab Saudi sangat pesat dan bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, apartemen, toko, kebun, dan tempat-tempat ibadah. Proyek pengembangan wakaf lainnya yang diprioritaskan adalah pembangunan perumahan penduduk di sekitar Masjid Nabawi.
Wakaf Di Mesir
Salah satu kemajuan yang dilakukan badan wakaf mesir adalah berperannya harta wakaf dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Hal ini disebabkan benda yang diwakafkan beragam, baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak, yang dikelola secara baik dan benar. Dengan dikembangkannya wakaf secara produktif, wakaf dimesir dapat dijadikan salah satu lembaga yang diandalkan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan ummat.
Wakaf di Turki
Turki dianggap sebagai Negara yang berhasil dalam menjalankan praktik wakaf, terutama pada masa Dinasti Turki Utsmani , yang sampai tahun 1925 terdapat luas lahan subur di Negara ini dikelola oleh wakaf. secara garis besar dibagi menjadi dua jenis, pertama berbentuk sosial,seperti disalurkan kepada fakir miskin, rumah sakit atau pengobatan gratis, besiswa untuk pelajar, pembangunan panti asuhan, dan lain-lain. yang kedua adalah berbentuk ibadah, seperti membangun masjid, dan sarana prasarana ibadah lainnya.
Wakaf di Yordania
Pengelolaan wakaf di Yordania dinilai sangat produktif. Hasil pengelolaan wakaf digunakan untuk berbagai proyek untuk kemaslahatan umat. Kementerian Wakaf Yordania berupaya untuk mengembangkan harta wakaf melalui berbagai program yang sangat menunjang peningkatan harta wakaf. Misalnya, menambah lahan pertanian dan menyiapkan layanan percetakan bisnis.
B.Wakaf di Asia Tenggara
Wakaf di Indonesia
Praktek wakaf di Indonesia masih dominan pada penggunaan untuk tempat-tempat ibadah seperti mesjid, pondok pesantren, musholah dan keperluan ibadah lainnya. Sementara pemanfaatannya untuk meningkatkan kesejahteraan umum di bidang ekonomi masih sangat minim, bukan benda-benda produktif yang dapat mendatangkan keejahteraan umat. Dengan demikian menimbulkan isltilah bahwa benda wakaf tidak hanya benda tidak bergerak saja, tetapi juga mencakup benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda-benda lainnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Wakaf di Malaysia
Sebagai negara Muslim, Malaysia memiliki harta wakaf yang cukup banyak dan tersebar luas di seluruh penjuru negeri. Di Malaysia, harta wakaf tidak hanya digunakan untuk keperluan keagamaan saja, tetapi juga digunakan untuk kepentingan pendidikan. Bahkan ada juga yang digunakan untuk kepentingan ekonomi, seperti untuk pembangunan apartemen, pertokoan, stasiun pengisian bahan bakar/SPBU, kebun kelapa, dan sebagainya.
3.Wakaf di Singapura
Singapura memberikan kewenangan pengelolaan wakaf pada MUIS. MUIS berperan sebagai regulator yang memiliki otoritas dalam mengadministrasikan kekayaan dan aset wakaf di Singapura serta memastikan seluruh aset mendapatkan hasil yang maksimal. Dalam implementasinya tata kelola wakaf di Singapura, MUIS berpedoman pada AMLA (UU Administrasi Hukum Islam).
   4 .Wakaf di Brunei Darussalam
Pengelolaan wakaf mulai dikelola oleh pemerintah dibawah kendali Majlis Ugama Islam Brunei (MUIB) sejak tahun 1955 setelah di keluarkannya Undang-Undang yang mengatur tentang wakaf. Hal tersebut membawa dampak positif terhadap pengelolaan wakaf khususnya dalam pendataan aset wakaf.
Dalam pengelolaan wakaf, Majlis Ugama Islam Brunei membuat dua sistem dalam pengelolaan wakaf diantaranya:
a. Sistem perwakafan terdaftar
Sistem perwakafan secara terdaftar ialah sistem perwakafan yang terjadi apabila seorang hamba Allah mewakafkan jenis harta yang memerlukan peralihan atas.
b. Sistem perwakafan tidak terdaftar
Sistem perwakafan secara tidak terdaftar ialah sistem perwakafan yang terjadi apabila seorang hamba Allah mewakafkan harta wakaf kepada pihak-pihak tertentu seperti uang, peralatan dan lain-lain. Umumnya praktik wakaf secara tidak terdaftar dilakukan di masjid-masjid yang di beri kuasa oleh Majelis Ulama Islam Brunei.
Wakaf di Amerikan Dan Eropa
Wakaf di Amerika
Wakaf di Amerika dikelola oleh sebuah badan wakaf yang disebut foundation, bentuknya berupa yayasan yang bersifat indpenden dan non pemerintah, non-profit, dan bertujuan memberikan pelayanan umum pada masyarakat baik berupa kesehatan, pendidikan maupun bimbingan dan penyuluhan agama. Wakaf di Amerika Utara, yayasan terbentuk dalam dua corak, yaitu:
1. Yayasan sosial atau public foundation, dan
2. Yayasan pribadi atau private foundation
Wakaf di Eropa
Wakaf pendidik an di dunia Barat meliputi sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan dan riset ilmu pengetahuan dan teknologi, chaired professorship (guru besar), beasiswa dan riset bidang kemanusiaan. Namun yang pasti pengelolaan dana wakaf pendidikan di dunia Barat berjalan maksimal. Hal ini terbukti dengan banyaknya universitas top dunia yang dikelola dengan sistem wakaf pendidikan.
Bagian IV
PEMBAGIAN WAKAF DAN TATA CARA WAKAF
Wakaf Tunai
Wakaf tunai merupakan bagian dari wakaf yang efisien. Dilihat dari basis kinerjanya, wakaf dirancang untuk bekerja secara efisien sehingga hasilnya bisa lebih optimal. Untuk mengelola wakaf secara efektif, ada beberapa prinsip dasar, yaitu:
1. Asas keabadian manfaat
2. Asas pertanggung jawaban
3. Asas professional manajemen
4. Asas keadilan social
Secara agama, kebaikan tidak hanya dalam doa dan ibadah. Membantu yang kurang mampu dan memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat juga merupakan kewajiban seorang muslim. . Jadi lebih baik berinvestasi pada yang terbaik dan tidak pelit dengan uang. Dalam infaq, masalahnya adalah kualitas, bukan kuantitas, yaitu meskipun sedikit. Dalam Islam, tujuan infaq tidak hanya untuk mengisi perut yang kosong tetapi juga untuk menumbuhkan ekonomi untuk mencari nafkah. Penghapusan ikatan Mahbub dengan imajinasi dan fantasi memungkinkan kesopanan dan pengorbanan diri berkembang.
kafan
Rukun dan syarat wakaf tunai :
Pada prinsipnya prinsip dan syarat wakaf uang sama dengan wakaf tanah. Adapun rukun wakaf uang adalah :
Ada orang yang memiliki wakaf (wakif)
Memiliki harta kekayaan (mauquf);
ada tempat yang kepemilikannya adalah wakaf/tujuan wakaf (mauquf alaih) atau  peruntukan benda wakaf;
Memiliki kontrak/pernyataan wakaf (sighat) atau komitmen wakaf.
Dalam UU No. 41 Tahun 2004 terdapat tambahan unsur atau rukun wakaf, yaitu:
1. Ada orang yang mendapatkan atribut wakaf dari wakif sebagai pengelola wakaf;
2. Ada periode wakaf (beberapa wakaf).
Selain rukun wakaf, ada juga syarat-syarat umum yang harus dipenuhi untuk wakaf. Adapun syarat sahnya wakaf secara umum adalah:
1. Wakaf harus bertahan (permanen) selamanya;
2. Wakaf harus dilakukan secara tunai terlepas dari terjadinya peristiwa di masa   depan, karena menyatakan wakaf mengakibatkan hilangnya aset segera setelah
3. Tujuan wakaf harus jelas, artinya wakaf harus dengan jelas menyebutkan siapa wakaf itu;
4. Wakaf adalah sesuatu yang harus dilakukan tanpa syarat khiyar, yaitu tidak mungkin untuk membatalkan atau melanjutkan wakaf yang telah dideklarasikan karena pernyataan wakaf adalah sah dalam bentuk dan selama-lamanya.wakif menyatakan wakaf;