Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara umum, tidak ada ayat dalam Al-Qur'an yang secara jelas menjelaskan konsep wakaf. Wakaf adalah infaq fi sabilillah, sehingga dasar yang digunakan para ulama untuk menjelaskan konsep wakaf didasarkan pada keumuman ayat-ayat dalam al-Qur'an yang menjelaskan infaq fi sabilillah.

Landasan Hukum Perwakafan Menurut Hukum Islam Wakaf tidak dijelaskan secara jelas dalam AlQur'an, namun ada pedoman umum untuk wakaf meskipun tersirat. Pengertian membelanjakan harta di jalan Allah dalam ayat di atas termasuk pengeluaran untuk keperluan jihad, membangun universitas, rumah sakit, penelitian ilmiah dan sejenisnya.

Landasan Hukum Perwakafan Hukum Positif Wakaf sendiri telah diatur dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang perwakafan, selain itu masih ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang perwakafan dalam konstitusi antara lain:

Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 

Kompilasi Hukum Islam. 

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. 

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perincian Terhadap Peraturan Pememrintah No. 28 Tahun 1977 Tata Cara Perwakafan Tanah Milik. 

Instruksi Bersama Mentri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 4 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. 

Badan Pertahanan Nasional Nomor 360.1-2782 tentang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf. 4 32 Hukum Perwakafan 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Bagian II

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun