Menurut pasal 164 H.I.R. dan pasal 284 R.Bg. alat-alat ini adalah :
1. pembuktian dengan surat-surat,Â
2. pembuktian dengan saksi-saksi,
3. persangkaan (vermoedens),
4. pengakuan dari suatu pihak,
5. sumpah.
Bagian XV
* Putusan Pengadilan
Penandatanganan dan pengucapan putusan
Menurut pasal 17 ayat 3 Undang-undang no. 19 tahun 1964 tentang Pokok KekuasaanÂ
Kehakiman, putusan Pengadilan harus ditanda tangani oleh Ketua serta Hakim-hakimÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!