Mohon tunggu...
Yahya akbar azhari
Yahya akbar azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi putsal

Selanjutnya

Tutup

Book

Tata Cara Berperkara

14 Maret 2023   13:32 Diperbarui: 14 Maret 2023   13:42 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

1. pembuktian dengan surat-surat, 

2. pembuktian dengan saksi-saksi,

3. persangkaan (vermoedens),

4. pengakuan dari suatu pihak,

5. sumpah.

Bagian XV

* Putusan Pengadilan

Penandatanganan dan pengucapan putusan

Menurut pasal 17 ayat 3 Undang-undang no. 19 tahun 1964 tentang Pokok Kekuasaan 

Kehakiman, putusan Pengadilan harus ditanda tangani oleh Ketua serta Hakim-hakim 

yang memutus dan Panitera yang ikut serta bersidang.Dengan ini dihentikan kelaziman, 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun