h. Perpindahan agama atau kemudaratan yang menimbulkan ketidak rukunan dalam rumah tangga
FASAKH DAN PERMASALAHANNYAÂ
  1. Pengertian
   Fasakh secara etimologi artinya membatalkan. Jika dikaitkan dengan pernikahan fasakh berarti membatalkan perkawinan. Secara terminologi fasakh ialah pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh pengadilan agama atas permohonan atau tuntutan suami atau istri karena pernikahan tersebut telahmenyalahi aturan atau hukum pernikahan.
  2. Hukum dan Dasar Hukum Fasakh
   Dalam Islam dasar hukum fasakh ialah boleh atau mubah yang diaman hukum tersebut tidak ada suruhan atau larangan. Kompilasi Hukum Islam pasal 70 mengatur hal-hal yg dapat menyebabkan batalnya perkawinan,pasal 71 mengatur suatu perkawinan dapat dibatalkan,pasal 73 mengatur pihak-pihak yg dapat mengajukan pembatalan perkawinan.
  3. Penyebab Putusnya Perkawinan Dalam Bentuk Fasakh
   Pernikahan fasakh ini dapat terjadi apabila Kesalahan yang terjadi waktu akad atau adanya suatu peristiwa yang terjadi Yang kemudian mencegah kelangsungan hubungan perkawinan.
ILA' DAN PERMASALAHANNYA
  1. PengertianÂ
   Pengertian ila' secara etimologi ialah tidak ingin melakukan sesuatu dengan bersumpah. Ila' merupakan sumpah yang dilakukan oleh suami kepada istrinya dalam waktu tertentu.