Putusnya Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Dalam Bingkai Hukum Islam
Dr. Dudung Abdul Razaq, M.S.I., M.A. dan Widia Sulastri, M.S.I., M.A.
Vigita Arti Diva Nata
222121133
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstract:Â
Dalam buku yang berjudul "Putusnya Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Dalam Bingkai Hukum Islam". Dijelaskan banyak sekali mengenai hal-hal yang dapat membuat perpecahan dalam perkawinan sampai pada putusan perkawinan. Penjelasan hukum yang terdapat pada buku tidak hanya sebatas penjelasan hukum positif saja namun ada juga penjelasan hukum Islamnya dan hal itu sesuai dengan judul buku. Buku ini memberikan penjelasan mengenai nusyus,syiqaq,talak,fasakh, tidak hanya itu saja namun jga ada beberapa penjelasan lain yang berhubungan dengan perceraian dan penyebabnya.
Keywords: Hukum; Perkawinan; Penyebab.
Introduction
       Dalam pereviewan buku ini berisi mengenai ringkasan yang terdapat pada buku asli yang berjudul Putusnya Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Dalam Bingkai Hukum Islam oleh Dr. Dudung Abdul Razaq, S.H.I, M.A. danWidia Sulastri, S.H.I., M.A. Didalam buku ini dijelaskan mengenai hal-hal yang dapat membuat terjadi perceraian. Buku ini sangat cocok untuk dijadikan literatur mahasiswa atau masyarakat umum untuk mengetahui putusan perkawinan dan akibatnya dalam bingkai hukum Islam.
Result and Discussion
NUSYUS DAN PERMASALAHANNYAÂ
  1. Pengertian
    Nusyus secara terminologi menurut Amir Syarifudin berarti kedurhakaan seorang istri terhadap suami dalam hal menjalankan kewajibannya yang merupakan perintah Allah. Menurut zaitunah Subhan nusyus dapat di artikan sebagai ketidak taatan terhadap perintah Allah. Nusyu sering kali diartikan hanya kepada istri, namun tidak dapat dipungkiri bahwasanya nusyusjuga dapat dilakukan oleh suami. Nusyus yang dilakukan oleh suami kepada istrinya seperti menaruh rasa kebenci atau ketidaksenangan terhadap istrinya dan membuat suami menjadi menjauh dari istri. Dari beberapa pengertian yang ada dapat di simpulkan pengertian dari nusyus adalah kedurhakaan seorang istri terhadap suami atau sebaliknya dalam hal apa-apa yang menjadi kewajiban yang merupakan perintah Allah sehingga harus ditaati.
  2. Mekanisme PenyelesaianÂ
   Dalam penyelesaian masalah nusyus menurut Islam dapat dilakukan dengan tiga tahap solusi:
a. Dengan cara menasehati, memberikan nasehat atau pendidikan mengenai persoalan yang ada dapat dilakukan dengan halus dan menyentuh hati, namun apabila tidak dapat meluluhkan juga maka dapat dilakukan dengan solusi yang berikutnya
b. Melakukan pisah ranjang, pisah ranjang disini buka. Di artikan salah satu dari mereka suami atau istri meninggalkan ranjang namun yang dimaksud ialah tidak menggauli. Jika dengan solusi tersebut jga tidak bisa maka dapat dilakukan solusi yang terakhir
c. Dengan pukulan, pukulan yang dimaksud disini ialah memukul untuk pendidikan bukan kekerasan, pemukulan pun tidak boleh melewati batas yang ada, seperti tidak memukul dengan membabi buta cukup dengan memukul yang tidak menyakiti,namun memukul bukanlah hukum yang bersifat normatif melainkan hanya bersifat kontekstual dapat menyesuaikan zaman.
  3. Akibat Hukum Nusyus Istri terhadap Suami
   Dalam hukum Islam akibat dari nusyus seorang istri terhadap suami ialah hilangnya hak seorang istri untuk mendapatkan nafkah lahirdan batin. Hukum Nusyus juga di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)pasal18 ayat 1,pasal 83 ayat 1 dan 2,pasal 80 ayat 2, 3, dan 4 pada ayat 4huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anak-anaknya.Â
SYIQAQ ATAU PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGAP
  1. PengertianÂ
    Syiqaq yaitu perselisihan atau perpecahan dalam rumah tangga yang dimana suami dan istri berbeda pendapat keduanya saling bertengkar atau memusuhi. Syiqaq berbeda dengan nusyus sebab syiqaq ialah perselisihan antara keduanya suami dan istri sedangkan nusyus adalah kedurhakaan seorang istri terhadap suami.
  2. Mekanisme Penyelesaian
    Dalam rumah tangga banyak sekali hal yang mungkin dapat menimbulkan perselisihan antara keduanya sehingga perlu adanya solusi disetiap perselisihan tersebut, apabila perselisihan dibiyarkan begitu saja dan tidak adanya kesadaran antara keduanya bisa menimbulkan perselisihan yang lebih besar. Penyelesaian syiqaq diterangkan dalam Q.S an-nisa 4:35, sebagai berikut:
a. Perselisihan hendaknya dapat diselesaikan oleh suami dan istri terlebih dahulu
b. Apabila suami dan istri tidak sanggup menyelesaikan persoalan yang ada maka dapat diselesaikan oleh hakam(wali dari masing-masing pihak suami dan istri)
TALAK
  1. Pengertian
   Talak berasal dari bahasa arab yaitu thalaga yang berarti melepaskan, sedangkan dalam bahasa Indonesia talak berarti cerai. Talak adalah perceraian yang dikehendaki oleh suami ke Pengadilan Agama dengan alasan-alasan yang sudah ditentukan. Dalam pasal 39 ayat 1 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yg bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Seorang istri yang ditalak oleh suaminya memiliki hak mutah pasal 149, (a dan b) KHI. Perlindunganhak-hak anak terdapat pada pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam "semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurutkemampuan nya sekurang kurangnya sampai dengan anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri(21 tahun)".
2. Rukun dan Syarat Talak
   Sudah semestinya dalam talak ada syarat atau unsur yang harus di penuhi, diantaranya :
a. Suami yang menalak istrinya mestinya sudah dewasa dan berakal sehat serta talak tersebut dilakukan dengan kesengajaan
b. Wanita yang ditalak adalah istrinya atau wanita yang masih memiliki ikatan perkawinan dengannya
c. Shighat atau ucapan talak yang di lafazkan oleh suami harus dengan lafaz talak atau dengan lafaz yang semakna.
  3. Hukum Talak
   Hukum asal talak atau perceraian adalah makruh atau suatu hal yang tidak disenangi oleh Allah, namun apabila dalam pernikahan tersebut menimbulkan kemudaratan dan kehancuran maka Islam membuka pintu perceraian. Terdapat empat hukum talak, sebagai berikut:
a. Sunnah, apabila pernikahan tersebut tetap dipertahankan akan menimbulkan lebih banyak kemudaratan.
b. Mubah, jika memang diperlukan terjadinya perceraian dan dalam perceraian tersebut tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan ada manfaatnya maka hukumnya boleh atau mubah.
c. Wajib, apabila seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya lagi dan tidak mau membayar kaffarah.
d. Haram, jika talak tersebut dijatuhkan tanpa alasan dan sat itu seorang istri dalam keadaan haid.
  4. Macam-Macam Talak
   Macam talak dapat dibagi-bagi dengan melihat keadaan.
Macam talak yang dilihat dari waktunya, sebagai berikut :
a. Talak Sunnah yaitu talak yang pelaksanaannya sudah sesuai dengan perintah Allah dan Sunnah rasulnya.
b. Talak bid'ah yaitu talak yang menyimpan dari ajaran Nabi.
Macam talak yang dilihat dari jumlah penjatuhannya, sebagai berikut:
a. Talak raj'i yaitu talak satu atau dua yang dimana suami dapat kembali kepada istrinya lagi
b. Talak ba'in yaitu telah putus ikatan pernikahan selamanya dan mantan suami tidak dapat lagi rujuk dengan mantan istri kecuali dengan cara sang mantan istri menikah lagi
KHULUK ATAU CERAI GUGATÂ
  1. PengertianÂ
   Khulu' putusnya perceraian akibat dari permintaan istri kepada suami untuk mencerahkan dengan memberikan ganti rugi kepada istri dan sang suami menyanggupi maka putuslah ikatan pernikahan tersebut.Â
   Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwasanya khulu' atau cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh seorang istri yang melakukan perkawinan menurut agama islam pasal 20 PP No.9 Tahun 1975 atau kuasa hukumnya ke pemgadilan agama pasal 40 ayat 1 jo pasal 63 ayat 1UU No.1 Tahun 1974 yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat pasal 73 ayat 1 UU No.7 Tahun 1989.
  Cerai gugat yang dalam literatur fiqih dikenal dengan talak tebus (khulu') diatur dalam pasal 40 UU No.1 Tahun 1974, pasal 20-36 peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, pasal 73-88 UU No.7 Tahun 1989 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 113-148.
  2. Hukum dan Dasar Hukum khulu'
   Khulu' atau cerai gugat hukumnya adalah boleh atau mubah dan hal tersebut sudah dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 229.
  3. Alasan yang Sah untuk khulu' atau Cerai Gugat
   Terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi sahnya pemohon cerai gugat, sebagai berikut:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau melakukan kemudaratan yang lain yang sudah tidak dapat ditoleransi
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang satunya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dn alasan yang jelasÂ
c. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih berat setelah pernikahan
d. Salah satu pihak melakukan penganiayaan berat atau kekejaman kepada pihak lain sehingga membahayakan
e. Salah satu pihak memiliki penyakit atau cacar fisik yang menyebabkan tidak dapat melakukan kewajiban sebagai suami atau istri
f. Seringnya terjadi perselisihan antara suami dan istri sehingga tidak adanya kerukunan dalam pernikahan
g. Suami melanggar taklik talak
h. Perpindahan agama atau kemudaratan yang menimbulkan ketidak rukunan dalam rumah tangga
FASAKH DAN PERMASALAHANNYAÂ
  1. Pengertian
   Fasakh secara etimologi artinya membatalkan. Jika dikaitkan dengan pernikahan fasakh berarti membatalkan perkawinan. Secara terminologi fasakh ialah pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh pengadilan agama atas permohonan atau tuntutan suami atau istri karena pernikahan tersebut telahmenyalahi aturan atau hukum pernikahan.
  2. Hukum dan Dasar Hukum Fasakh
   Dalam Islam dasar hukum fasakh ialah boleh atau mubah yang diaman hukum tersebut tidak ada suruhan atau larangan. Kompilasi Hukum Islam pasal 70 mengatur hal-hal yg dapat menyebabkan batalnya perkawinan,pasal 71 mengatur suatu perkawinan dapat dibatalkan,pasal 73 mengatur pihak-pihak yg dapat mengajukan pembatalan perkawinan.
  3. Penyebab Putusnya Perkawinan Dalam Bentuk Fasakh
   Pernikahan fasakh ini dapat terjadi apabila Kesalahan yang terjadi waktu akad atau adanya suatu peristiwa yang terjadi Yang kemudian mencegah kelangsungan hubungan perkawinan.
ILA' DAN PERMASALAHANNYA
  1. PengertianÂ
   Pengertian ila' secara etimologi ialah tidak ingin melakukan sesuatu dengan bersumpah. Ila' merupakan sumpah yang dilakukan oleh suami kepada istrinya dalam waktu tertentu.
  2. Hukum Ila'
   Hukum ila' adalah haram dan suami yang melakukannya dosa karena hal tersebut merugikan dan membawa kemudaratan kepada istri. Dasar hukum Ila' terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah 2: 226-227.
  3. Rukun dan Syarat
Rukun ila'Â
°Al-halif, suami yang muslim dan cakap hukumÂ
°Al-mahlufbih, sumpah harus disandarkan kepada Allah SWT
°Al-mahluf Alaih, objek dari sumpah tersebut adalah segama
°Jangka waktu yang diucapkan oleh suami selama 4 bulan
Syarat lia'
Suami bersumpah dengan nama Allah
Objek sumpah ialah segama
Wanita tersebut masih berstatus istrinya
IDDAH DAN PERMASALAHANNYA
  1. Pengertian
   Iddah yaitu masa penantian setelah perceraian yang dilakukan untuk menunggu perkawinan selanjutnya baik cerai hidup ataupun mati,yang bertujuanuntuk mengetahui keadaan rahim.
  2. Macam-Macam dan Dasar Hukum Iddah
Macam-macam Iddah
Iddah kematian suami dan telah digauli empat bulan sepuluh hari, dijelaskan dlm Q.S Al-Baqarah ayat 234. Iddah perempuan yang kematian suaminya belum digauli maka tidak memiliki Iddah dijelaskan dalam Q.S. al-ahzab ayat 49, sedangkan apabila saat kematian suaminya sedang hamil maka iddahnya sampai melahirkan dijelekkan dalam Q.S al-thalaq ayat 4.
  3. Hukum Iddah
Wajib hukumnya bagi seorang wanita yang bercerai untuk menjalankan Iddah baik cerai mati atau hidup, baik sedang hamil atau tidak.Â
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM MASA IDDAHÂ
  1. Pengertian
   Secara etimologis hak berarti memiliki, ketetapan dan kepastian. Hak yaitu suatu hal yang sudah diperoleh secara syarak. Sedangkan kewajiban atau wajib berasal dari bahasa arab yang berarti tetap, mengikat dan pasti
  2. Hak dan Kewajiban suami
a. Suami dapat kembali kepada istri saat masa udah dan dalam talak raj'i
b. Suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, dijelaskan dalam Q.S at-talaq ayat 1.
 3. Hak dan kewajiban istriÂ
° Tidak boleh dipinang oleh laki-laki lain
° Tidak boleh keluar rumahÂ
° Berhak untuk tinggal dirumah suaminya selama masa Iddah
° Perempuan yang sedang dalam masa Iddah serta dalam talak raj'i dalam keadaan hamil maka berhak mendapatkan nafkah
° Perempuan yang beriddah karena kematian suami tidak boleh memakai kosmetik dan hiasan lainnya selama empat bulanÂ
° Perempuan yang beriddah karena kematian suaminya berhak mendapatkan waris, sedangkan perempuan yang sudah ditalak tiga tidak berhak mendapatkan.
HAK NAFKAH ATAS ANAK PASCA PERCERAIANÂ
  1. Pengertian dan Dasar Hukum Nafkah
   Nafkah ialah pengeluaran atau pembelanjaan seseorang yang digunakan dalam hal baik atau pembelanjaan seseorang yang digunakan untuk memenuhi tanggung jawabnya. Menurut ulama fiqih seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya, hal tersebut telah diatur dalam Q.SAl-Baqarah ayat 233.
  2. Syarat-Syarat Wajib Nafkah Atas Anak
° Apabila ayah mampu untuk memberikan nafkah atau seorang ayah mampu untuk mencari rezeki
° Seorang anak yang belum mampu atau tidak memiliki harta sendiri Â
° Antara ayah dan anak tidak berbeda agama
 3.  Jumlah Nominal Nafkah Anak
  Ulama fiqih sepakat bahwasannya nafkah anak sesuai dengan apa saja yang menjadi kebutuhan pokok anak dan sesuai dengan adat setempat.dalam bentuk ukuran nafkah bagi anak meliputi tiga hal yaitu sandang,pangan,papan menurut kadar kemampuan suami, dan hal tersebut sudah dijelaskan dalam Q.S at-thalak ayat 7. Apabila orang tua lali dalam melaksanakan kewajibannya maka anak dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut:
a. Melaporkan kelalaian orang tua kepada pihak keluarga yang di percaya atau yang dapat dituakan
b. Mendatangi pemuka agama yang dapat di percaya
c. Apabila dua cara diatas tidak dapat mengatasi maka pihak mantan istri Dalat mengajukan eksekusi kepada ketua pengadilan agama atau pengadilan negeri tempat dimana perceraian tersebut.
RUJUK DAN PERMASALAHANNYA
  1. Pengertian
   Secara bahasa rujuk berarti Kembali atau pula, sedangkan menurut ulama fiqih rujuk dapat diartikan sebagai mengekalkan kembali suatu perkawinan yang dikhawatirkan dapat terputus akibat jatuhnya talak raj'i yang dilakukan oleh suami. Rujuk merupakan hak suami dan hal itu sudah ditetapkan oleh Allah SWT.
 2. Hukum dan Dasar HukumÂ
  Rujuk merupakan merupakan langkah awal membangun lagi perkawinan. Hukum rujuk ini sama dengan hukum perkawinan yaitu Sunnah, dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 228-229.
 3. Rukun dan Syarat Rujuk
  Rukun rujuk yang harus terpenuhi ialah ucapan rujuk dari mantan suami kepada mantan istri. Selain rukun juga terdapat syarat rujuk, sebagai berikut:
Syarat rujuk suamiÂ
a. Mantan suami yang akan merujuk mantan istrinya yang sah dia nikahi
b. Laki-laki yang merujuk harus mampu untuk melaksanakan pernikahannya sendiriÂ
Syarat rujuk istriÂ
a. Istri yang akan dirujuk adalah mantan istri yang dulu sah dinikahi oleh mantan suami
b. Istri tersebut telah di cerai dengan talak raj'i
c. Istri tersebut masih dalam Iddah talak raj'i
d. Istri tersebut telah digauli semasa pernikahan
e. Dalam rujuk terdapat saksi,yang dimaksud saksi ialah orang yang ditunjuk untuk menjadi saksi,saksi tersebut terdiri dari 2 orang sama halnya seperti saat menikah.
  4. Tata Cara Rujuk Diatur Dalam, Kompilasi Hukum Islam pasal 167-169
NASAB DAN PERMASALAHANNYAÂ
  1. PengertianÂ
   Nasab berasal dari bahasa arab yang berarti keturunan. Dalam Q.S. al-furqan ayat 54 dijelaskan bahwasanya nasab merupakan nikmat paling besar yang telah diturunkan oleh Allah SWT. Seorang ayah tidak boleh mengingkari nasab anaknya dan seorang ibu tidak boleh menasabkan anaknya kepada orang yang selain ayah kandung dari anaknya.
  2. Penyebab Nasab
   Seorang anak dapat dinasabkan kepada ayahnya apabila :
a. Melalui perkawinan yang sah
b. Melalui perkawinan yang fasid
c. Melalui hubungan segama karena nikah syubhatÂ
   Cara menetapkan nasab seorang anak menurut ulama fiqih :
a. Melalui nikah Sahih atau fasid
b. Melalui pengakuan atau gugatan terhadap anak
KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAKÂ
   Kewajiban orang tua terhadap anaknya ialah memelihara dan bertanggung jawab atas anak-anak sampai tumbuh dewasa. Yang dimaksud memelihara disini seperti bertanggung jawab atas kebutuhannya, memberikan pendidikan yang baik, mencukupi ekonomi dan hal-hal yang lain. Seorang orang tua wajib memberikan pendidikan yang layak kepada anaknya sampai anaknya nanti tumbuh dewasa. Pendidikan yang layak atau ajaran baik yang diberikan orang tua kepada anaknya ini meliputi:
a. Senangtiasa mensyukuri nikmat dari Allah
b. Agar tidak menyekutukan AllahÂ
c. Berbuat baik kepada orang tua
d. Mempergauli orang tua dengan baik
e. Senangtiasa berbuat baik sekecil apapun
f. Menaati perintah Allah
g. Berlaku baik dan tidak sombongÂ
h. Sederhana dalam bersikapÂ
Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak juga dijelaskan dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengemukakan dalam BAB X Dengan judul Hak dan Kewajiban Antara Orang Tua dan Anak pasal 45-49.
HADHANAH DAN PERMASALAHANNYA P
  1. PengertianÂ
   Hadhana dan Kafalah dalam istilah fiqih memiliki maksud yang sama yaitu pemeliharaan atau pengasuhan. Hadhana yaitu pemeliharaan seorang anak setelah terjadinya perceraian antara suami dan istri. Hadhana juga dapat didefinisikan sebagai kewajiban orang tua dalam mendidik anak sebaik-baiknya. Pemeliharaan yang dimaksud dalam hal ini ialah orang tua merawat dan memenuhi segala kebutuhan anak baik dari ekonomi,pendidikan dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok seorang anak.
  2. Hukum dan Dasar Hukum
   Hukum memelihara atau merawat anak ialah wajib dan dasar hukum tersebut sudah dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 233.
  3. Orang yang Berhak Melakukan Hadhanah
   Menurut ulama fiqih orang yang berhak melakukan hadhana yaitu perempuan (ibu atau yang mewakilinya). Sedangkan menurut jumhur ulama mengatakan bahwasanya hadhana itu gak milih bersama antara orang tua dan anak.
  4. Urutan Perempuan yang Berhak atas HadhanaÂ
a. Seorang ibu lebih berhak untuk mengasuh anaknya apabila bercerai atau di tinggal wafat oleh suaminya
b. Apabila seorang ibu tidak dapat mengasuh anaknya maka hak ini akan jatuh kepada nenek(ibu dari ibu) apabila nenek pun tidak bisa maka hak ini akan jatuh kepada ibu dari ayah, dan seterusnya sampai keatasÂ
  5. Rukun dan Syarat
Rukun dalam hadhana ini yaitu ada orang tua yang mengasuh dan ada anak yang diasuh.Â
Syarat dalam hadhana apabila suami dan istri masih terikat dalam pernikahan maka keduanya wajib merawat anaknya, namun apabila keduanya telah bercerai maka keduanya wajib merawat anaknya sendiri-sendiri.
IHDAD DAN PERMASALAHANNYAÂ
  1. Pengertian
   Menurut ahli bahasa ihdad berasal dari kata ihadah yang berarti larangan.secara etimologi ihdad berarti menjauhi. Definisi ihdad menurut kitab fiqih ialah menjauhi segala sesuatu yang dapat menggoda kaum laki-laki selama dia menjalani masaa Iddah.
  2. Dasar Hukum
   Dasar hukum bagi wanita yang berkabung dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari. Hal-hal yang harus dijauhi oleh seorang wanita yang berkabung sebagai berikut:
a. Dilarang dalam menggunakan wewangian
b. Dilarang berhias diri
c. Dilarang menggunakan perhiasan
d. Dilarang bermalam diluar rumah
RADA'AH DAN PERMASALAHANNYAÂ
  1. Pengertian
   Rada'ah dalam bahasa arab berarti menyusu. Yang di maksud menyusu disini ialah masuknya air susu kepada perut anak yang umurnya kurang dari dua tahun.
  2. Rukun
   Dalam rada'ah ini terdapat tiga rukun yang harus terpenuhi, diantaranya:
a. Anak yang menyusu
b. Perempuan yang menyusukan
c. Kadar air susu
 3. Syarat-Syarat Susuan yang Mengharamkan Nikah
a. Air susu itu berasal dari perempuan tertentu
b. Air susu itu masuk kerongkongan anak
c. Penyusunan itu dilakukan melalui mulut atau hidung anak(infus)
d. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki air susu itu harus murni atau tidak bercampur dengan yang lain.
e. Menurut empat mazhab susuan itu harus dilakukan pada saat anak usia menyusu.
4. Bukti atau Ikhrar
   Untuk menghindari kesimpang siuran maka para ulama sepakat bahwa harus terdapat alat bukti untuk menyatakan kebenaran apakah perempuan tersebut benar menyusui anak selain anaknya, sebagai berikut:
a. Ikhrar, pengakuan dari pihak laki-laki dan pihak perempuan yang akan kawin.
b. Persaksian, persaksian ini dikemukakam secara pasti oleh pihak yang mengetahui betul bahwasanya perempuan dan laki-laki ini sepersusuan.Â
KesimpulanÂ
   Dari buku ini dapat disimpulkan bahwasanya segala hal yang mengenai putusan perkawinan ada hukumnya baik dari segi hukum Islam maupun hukum positif. Dalam buku ini dijelaskan lima belas hal yang bersangkutan dengan putusnya perkawinan meliputi Nusyus,syiqaq,talak,khulu',fasakh,ila', Iddah, hak dan kewajiban suami istri dalam masa Iddah, hak anak pasca perceraian,rujuk,nasab, kewajiban orang tua terhadap anak, hadhana,ihada, dan rada'ah serta segala permasalahan yang ada di dalamnya.Â
ReferensiÂ
Razak, Dudung Abdul dan Widia Sulastri. April 2022. "Putusan Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Dalam Bingkai Hukum Islam", Bintang Semesta Media Jakarta,vol 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H