Macam talak yang dilihat dari waktunya, sebagai berikut :
a. Talak Sunnah yaitu talak yang pelaksanaannya sudah sesuai dengan perintah Allah dan Sunnah rasulnya.
b. Talak bid'ah yaitu talak yang menyimpan dari ajaran Nabi.
Macam talak yang dilihat dari jumlah penjatuhannya, sebagai berikut:
a. Talak raj'i yaitu talak satu atau dua yang dimana suami dapat kembali kepada istrinya lagi
b. Talak ba'in yaitu telah putus ikatan pernikahan selamanya dan mantan suami tidak dapat lagi rujuk dengan mantan istri kecuali dengan cara sang mantan istri menikah lagi
KHULUK ATAU CERAI GUGATÂ
  1. PengertianÂ
   Khulu' putusnya perceraian akibat dari permintaan istri kepada suami untuk mencerahkan dengan memberikan ganti rugi kepada istri dan sang suami menyanggupi maka putuslah ikatan pernikahan tersebut.Â
   Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwasanya khulu' atau cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh seorang istri yang melakukan perkawinan menurut agama islam pasal 20 PP No.9 Tahun 1975 atau kuasa hukumnya ke pemgadilan agama pasal 40 ayat 1 jo pasal 63 ayat 1UU No.1 Tahun 1974 yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat pasal 73 ayat 1 UU No.7 Tahun 1989.
  Cerai gugat yang dalam literatur fiqih dikenal dengan talak tebus (khulu') diatur dalam pasal 40 UU No.1 Tahun 1974, pasal 20-36 peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, pasal 73-88 UU No.7 Tahun 1989 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 113-148.