Syarat rujuk istriÂ
a. Istri yang akan dirujuk adalah mantan istri yang dulu sah dinikahi oleh mantan suami
b. Istri tersebut telah di cerai dengan talak raj'i
c. Istri tersebut masih dalam Iddah talak raj'i
d. Istri tersebut telah digauli semasa pernikahan
e. Dalam rujuk terdapat saksi,yang dimaksud saksi ialah orang yang ditunjuk untuk menjadi saksi,saksi tersebut terdiri dari 2 orang sama halnya seperti saat menikah.
  4. Tata Cara Rujuk Diatur Dalam, Kompilasi Hukum Islam pasal 167-169
NASAB DAN PERMASALAHANNYAÂ
  1. PengertianÂ
   Nasab berasal dari bahasa arab yang berarti keturunan. Dalam Q.S. al-furqan ayat 54 dijelaskan bahwasanya nasab merupakan nikmat paling besar yang telah diturunkan oleh Allah SWT. Seorang ayah tidak boleh mengingkari nasab anaknya dan seorang ibu tidak boleh menasabkan anaknya kepada orang yang selain ayah kandung dari anaknya.
  2. Penyebab Nasab