1. PengertianÂ
    Syiqaq yaitu perselisihan atau perpecahan dalam rumah tangga yang dimana suami dan istri berbeda pendapat keduanya saling bertengkar atau memusuhi. Syiqaq berbeda dengan nusyus sebab syiqaq ialah perselisihan antara keduanya suami dan istri sedangkan nusyus adalah kedurhakaan seorang istri terhadap suami.
  2. Mekanisme Penyelesaian
    Dalam rumah tangga banyak sekali hal yang mungkin dapat menimbulkan perselisihan antara keduanya sehingga perlu adanya solusi disetiap perselisihan tersebut, apabila perselisihan dibiyarkan begitu saja dan tidak adanya kesadaran antara keduanya bisa menimbulkan perselisihan yang lebih besar. Penyelesaian syiqaq diterangkan dalam Q.S an-nisa 4:35, sebagai berikut:
a. Perselisihan hendaknya dapat diselesaikan oleh suami dan istri terlebih dahulu
b. Apabila suami dan istri tidak sanggup menyelesaikan persoalan yang ada maka dapat diselesaikan oleh hakam(wali dari masing-masing pihak suami dan istri)
TALAK
  1. Pengertian
   Talak berasal dari bahasa arab yaitu thalaga yang berarti melepaskan, sedangkan dalam bahasa Indonesia talak berarti cerai. Talak adalah perceraian yang dikehendaki oleh suami ke Pengadilan Agama dengan alasan-alasan yang sudah ditentukan. Dalam pasal 39 ayat 1 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yg bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Seorang istri yang ditalak oleh suaminya memiliki hak mutah pasal 149, (a dan b) KHI. Perlindunganhak-hak anak terdapat pada pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam "semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurutkemampuan nya sekurang kurangnya sampai dengan anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri(21 tahun)".
2. Rukun dan Syarat Talak
   Sudah semestinya dalam talak ada syarat atau unsur yang harus di penuhi, diantaranya :