Secara etimologis hak berarti memiliki, ketetapan dan kepastian. Hak yaitu suatu hal yang sudah diperoleh secara syarak. Sedangkan kewajiban atau wajib berasal dari bahasa arab yang berarti tetap, mengikat dan pasti
  2. Hak dan Kewajiban suami
a. Suami dapat kembali kepada istri saat masa udah dan dalam talak raj'i
b. Suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, dijelaskan dalam Q.S at-talaq ayat 1.
 3. Hak dan kewajiban istriÂ
° Tidak boleh dipinang oleh laki-laki lain
° Tidak boleh keluar rumahÂ
° Berhak untuk tinggal dirumah suaminya selama masa Iddah
° Perempuan yang sedang dalam masa Iddah serta dalam talak raj'i dalam keadaan hamil maka berhak mendapatkan nafkah
° Perempuan yang beriddah karena kematian suami tidak boleh memakai kosmetik dan hiasan lainnya selama empat bulanÂ
° Perempuan yang beriddah karena kematian suaminya berhak mendapatkan waris, sedangkan perempuan yang sudah ditalak tiga tidak berhak mendapatkan.