Hukum memelihara atau merawat anak ialah wajib dan dasar hukum tersebut sudah dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 233.
  3. Orang yang Berhak Melakukan Hadhanah
   Menurut ulama fiqih orang yang berhak melakukan hadhana yaitu perempuan (ibu atau yang mewakilinya). Sedangkan menurut jumhur ulama mengatakan bahwasanya hadhana itu gak milih bersama antara orang tua dan anak.
  4. Urutan Perempuan yang Berhak atas HadhanaÂ
a. Seorang ibu lebih berhak untuk mengasuh anaknya apabila bercerai atau di tinggal wafat oleh suaminya
b. Apabila seorang ibu tidak dapat mengasuh anaknya maka hak ini akan jatuh kepada nenek(ibu dari ibu) apabila nenek pun tidak bisa maka hak ini akan jatuh kepada ibu dari ayah, dan seterusnya sampai keatasÂ
  5. Rukun dan Syarat
Rukun dalam hadhana ini yaitu ada orang tua yang mengasuh dan ada anak yang diasuh.Â
Syarat dalam hadhana apabila suami dan istri masih terikat dalam pernikahan maka keduanya wajib merawat anaknya, namun apabila keduanya telah bercerai maka keduanya wajib merawat anaknya sendiri-sendiri.
IHDAD DAN PERMASALAHANNYAÂ
  1. Pengertian