Mohon tunggu...
Vigita Arti Diva Nata
Vigita Arti Diva Nata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang wanita yang memiliki hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Putusan Perkawinan dan Akibat Hukumnya dalam Bingkai Hukum Islam

10 Maret 2024   15:09 Diperbarui: 10 Maret 2024   15:13 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Hukum memelihara atau merawat anak ialah wajib dan dasar hukum tersebut sudah dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 233.

   3. Orang yang Berhak Melakukan Hadhanah

     Menurut ulama fiqih orang yang berhak melakukan hadhana yaitu perempuan (ibu atau yang mewakilinya). Sedangkan menurut jumhur ulama mengatakan bahwasanya hadhana itu gak milih bersama antara orang tua dan anak.

   4. Urutan Perempuan yang Berhak atas Hadhana 

a. Seorang ibu lebih berhak untuk mengasuh anaknya apabila bercerai atau di tinggal wafat oleh suaminya

b. Apabila seorang ibu tidak dapat mengasuh anaknya maka hak ini akan jatuh kepada nenek(ibu dari ibu) apabila nenek pun tidak bisa maka hak ini akan jatuh kepada ibu dari ayah, dan seterusnya sampai keatas 

   5. Rukun dan Syarat

Rukun dalam hadhana ini yaitu ada orang tua yang mengasuh dan ada anak yang diasuh. 

Syarat dalam hadhana apabila suami dan istri masih terikat dalam pernikahan maka keduanya wajib merawat anaknya, namun apabila keduanya telah bercerai maka keduanya wajib merawat anaknya sendiri-sendiri.

IHDAD DAN PERMASALAHANNYA 

    1. Pengertian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun