Mohon tunggu...
Vigita Arti Diva Nata
Vigita Arti Diva Nata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang wanita yang memiliki hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Putusan Perkawinan dan Akibat Hukumnya dalam Bingkai Hukum Islam

10 Maret 2024   15:09 Diperbarui: 10 Maret 2024   15:13 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

h. Perpindahan agama atau kemudaratan yang menimbulkan ketidak rukunan dalam rumah tangga

FASAKH DAN PERMASALAHANNYA 

    1. Pengertian

      Fasakh secara etimologi artinya membatalkan. Jika dikaitkan dengan pernikahan fasakh berarti membatalkan perkawinan. Secara terminologi fasakh ialah pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh pengadilan agama atas permohonan atau tuntutan suami atau istri karena pernikahan tersebut telahmenyalahi aturan atau hukum pernikahan.

   2. Hukum dan Dasar Hukum Fasakh

     Dalam Islam dasar hukum fasakh ialah boleh atau mubah yang diaman hukum tersebut tidak ada suruhan atau larangan. Kompilasi Hukum Islam pasal 70 mengatur hal-hal yg dapat menyebabkan batalnya perkawinan,pasal 71 mengatur suatu perkawinan dapat dibatalkan,pasal 73 mengatur pihak-pihak yg dapat mengajukan pembatalan perkawinan.

   3. Penyebab Putusnya Perkawinan Dalam Bentuk Fasakh

     Pernikahan fasakh ini dapat terjadi apabila Kesalahan yang terjadi waktu akad atau adanya suatu peristiwa yang terjadi Yang kemudian mencegah kelangsungan hubungan perkawinan.

ILA' DAN PERMASALAHANNYA

    1. Pengertian 

      Pengertian ila' secara etimologi ialah tidak ingin melakukan sesuatu dengan bersumpah. Ila' merupakan sumpah yang dilakukan oleh suami kepada istrinya dalam waktu tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun