Mohon tunggu...
Vigita Arti Diva Nata
Vigita Arti Diva Nata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang wanita yang memiliki hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Putusan Perkawinan dan Akibat Hukumnya dalam Bingkai Hukum Islam

10 Maret 2024   15:09 Diperbarui: 10 Maret 2024   15:13 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Berbuat baik kepada orang tua

d. Mempergauli orang tua dengan baik

e. Senangtiasa berbuat baik sekecil apapun

f. Menaati perintah Allah

g. Berlaku baik dan tidak sombong 

h. Sederhana dalam bersikap 

Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak juga dijelaskan dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengemukakan dalam BAB X Dengan judul Hak dan Kewajiban Antara Orang Tua dan Anak pasal 45-49.

HADHANAH DAN PERMASALAHANNYA P

    1. Pengertian 

      Hadhana dan Kafalah dalam istilah fiqih memiliki maksud yang sama yaitu pemeliharaan atau pengasuhan. Hadhana yaitu pemeliharaan seorang anak setelah terjadinya perceraian antara suami dan istri. Hadhana juga dapat didefinisikan sebagai kewajiban orang tua dalam mendidik anak sebaik-baiknya. Pemeliharaan yang dimaksud dalam hal ini ialah orang tua merawat dan memenuhi segala kebutuhan anak baik dari ekonomi,pendidikan dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok seorang anak.

   2. Hukum dan Dasar Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun