NUSYUS DAN PERMASALAHANNYAÂ
  1. Pengertian
    Nusyus secara terminologi menurut Amir Syarifudin berarti kedurhakaan seorang istri terhadap suami dalam hal menjalankan kewajibannya yang merupakan perintah Allah. Menurut zaitunah Subhan nusyus dapat di artikan sebagai ketidak taatan terhadap perintah Allah. Nusyu sering kali diartikan hanya kepada istri, namun tidak dapat dipungkiri bahwasanya nusyusjuga dapat dilakukan oleh suami. Nusyus yang dilakukan oleh suami kepada istrinya seperti menaruh rasa kebenci atau ketidaksenangan terhadap istrinya dan membuat suami menjadi menjauh dari istri. Dari beberapa pengertian yang ada dapat di simpulkan pengertian dari nusyus adalah kedurhakaan seorang istri terhadap suami atau sebaliknya dalam hal apa-apa yang menjadi kewajiban yang merupakan perintah Allah sehingga harus ditaati.
  2. Mekanisme PenyelesaianÂ
   Dalam penyelesaian masalah nusyus menurut Islam dapat dilakukan dengan tiga tahap solusi:
a. Dengan cara menasehati, memberikan nasehat atau pendidikan mengenai persoalan yang ada dapat dilakukan dengan halus dan menyentuh hati, namun apabila tidak dapat meluluhkan juga maka dapat dilakukan dengan solusi yang berikutnya
b. Melakukan pisah ranjang, pisah ranjang disini buka. Di artikan salah satu dari mereka suami atau istri meninggalkan ranjang namun yang dimaksud ialah tidak menggauli. Jika dengan solusi tersebut jga tidak bisa maka dapat dilakukan solusi yang terakhir
c. Dengan pukulan, pukulan yang dimaksud disini ialah memukul untuk pendidikan bukan kekerasan, pemukulan pun tidak boleh melewati batas yang ada, seperti tidak memukul dengan membabi buta cukup dengan memukul yang tidak menyakiti,namun memukul bukanlah hukum yang bersifat normatif melainkan hanya bersifat kontekstual dapat menyesuaikan zaman.
  3. Akibat Hukum Nusyus Istri terhadap Suami
   Dalam hukum Islam akibat dari nusyus seorang istri terhadap suami ialah hilangnya hak seorang istri untuk mendapatkan nafkah lahirdan batin. Hukum Nusyus juga di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)pasal18 ayat 1,pasal 83 ayat 1 dan 2,pasal 80 ayat 2, 3, dan 4 pada ayat 4huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anak-anaknya.Â
SYIQAQ ATAU PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGAP