Wanita tersebut masih berstatus istrinya
IDDAH DAN PERMASALAHANNYA
  1. Pengertian
   Iddah yaitu masa penantian setelah perceraian yang dilakukan untuk menunggu perkawinan selanjutnya baik cerai hidup ataupun mati,yang bertujuanuntuk mengetahui keadaan rahim.
  2. Macam-Macam dan Dasar Hukum Iddah
Macam-macam Iddah
Iddah kematian suami dan telah digauli empat bulan sepuluh hari, dijelaskan dlm Q.S Al-Baqarah ayat 234. Iddah perempuan yang kematian suaminya belum digauli maka tidak memiliki Iddah dijelaskan dalam Q.S. al-ahzab ayat 49, sedangkan apabila saat kematian suaminya sedang hamil maka iddahnya sampai melahirkan dijelekkan dalam Q.S al-thalaq ayat 4.
  3. Hukum Iddah
Wajib hukumnya bagi seorang wanita yang bercerai untuk menjalankan Iddah baik cerai mati atau hidup, baik sedang hamil atau tidak.Â
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM MASA IDDAHÂ
  1. Pengertian