Mohon tunggu...
Vigita Arti Diva Nata
Vigita Arti Diva Nata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang wanita yang memiliki hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Putusan Perkawinan dan Akibat Hukumnya dalam Bingkai Hukum Islam

10 Maret 2024   15:09 Diperbarui: 10 Maret 2024   15:13 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wanita tersebut masih berstatus istrinya

IDDAH DAN PERMASALAHANNYA

    1. Pengertian

      Iddah yaitu masa penantian setelah perceraian yang dilakukan untuk menunggu perkawinan selanjutnya baik cerai hidup ataupun mati,yang bertujuanuntuk mengetahui keadaan rahim.

   2. Macam-Macam dan Dasar Hukum Iddah

Macam-macam Iddah

Iddah kematian suami dan telah digauli empat bulan sepuluh hari, dijelaskan dlm Q.S Al-Baqarah ayat 234. Iddah perempuan yang kematian suaminya belum digauli maka tidak memiliki Iddah dijelaskan dalam Q.S. al-ahzab ayat 49, sedangkan apabila saat kematian suaminya sedang hamil maka iddahnya sampai melahirkan dijelekkan dalam Q.S al-thalaq ayat 4.

   3. Hukum Iddah

Wajib hukumnya bagi seorang wanita yang bercerai untuk menjalankan Iddah baik cerai mati atau hidup, baik sedang hamil atau tidak. 

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM MASA IDDAH 

    1. Pengertian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun