Mohon tunggu...
Vigita Arti Diva Nata
Vigita Arti Diva Nata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang wanita yang memiliki hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Putusan Perkawinan dan Akibat Hukumnya dalam Bingkai Hukum Islam

10 Maret 2024   15:09 Diperbarui: 10 Maret 2024   15:13 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HAK NAFKAH ATAS ANAK PASCA PERCERAIAN 

    1. Pengertian dan Dasar Hukum Nafkah

      Nafkah ialah pengeluaran atau pembelanjaan seseorang yang digunakan dalam hal baik atau pembelanjaan seseorang yang digunakan untuk memenuhi tanggung jawabnya. Menurut ulama fiqih seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya, hal tersebut telah diatur dalam Q.SAl-Baqarah ayat 233.

   2. Syarat-Syarat Wajib Nafkah Atas Anak

° Apabila ayah mampu untuk memberikan nafkah atau seorang ayah mampu untuk mencari rezeki

° Seorang anak yang belum mampu atau tidak memiliki harta sendiri  

° Antara ayah dan anak tidak berbeda agama

  3.  Jumlah Nominal Nafkah Anak

    Ulama fiqih sepakat bahwasannya nafkah anak sesuai dengan apa saja yang menjadi kebutuhan pokok anak dan sesuai dengan adat setempat.dalam bentuk ukuran nafkah bagi anak meliputi tiga hal yaitu sandang,pangan,papan menurut kadar kemampuan suami, dan hal tersebut sudah dijelaskan dalam Q.S at-thalak ayat 7. Apabila orang tua lali dalam melaksanakan kewajibannya maka anak dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut:

a. Melaporkan kelalaian orang tua kepada pihak keluarga yang di percaya atau yang dapat dituakan

b. Mendatangi pemuka agama yang dapat di percaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun