HAK NAFKAH ATAS ANAK PASCA PERCERAIANÂ
  1. Pengertian dan Dasar Hukum Nafkah
   Nafkah ialah pengeluaran atau pembelanjaan seseorang yang digunakan dalam hal baik atau pembelanjaan seseorang yang digunakan untuk memenuhi tanggung jawabnya. Menurut ulama fiqih seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya, hal tersebut telah diatur dalam Q.SAl-Baqarah ayat 233.
  2. Syarat-Syarat Wajib Nafkah Atas Anak
° Apabila ayah mampu untuk memberikan nafkah atau seorang ayah mampu untuk mencari rezeki
° Seorang anak yang belum mampu atau tidak memiliki harta sendiri Â
° Antara ayah dan anak tidak berbeda agama
 3.  Jumlah Nominal Nafkah Anak
  Ulama fiqih sepakat bahwasannya nafkah anak sesuai dengan apa saja yang menjadi kebutuhan pokok anak dan sesuai dengan adat setempat.dalam bentuk ukuran nafkah bagi anak meliputi tiga hal yaitu sandang,pangan,papan menurut kadar kemampuan suami, dan hal tersebut sudah dijelaskan dalam Q.S at-thalak ayat 7. Apabila orang tua lali dalam melaksanakan kewajibannya maka anak dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut:
a. Melaporkan kelalaian orang tua kepada pihak keluarga yang di percaya atau yang dapat dituakan
b. Mendatangi pemuka agama yang dapat di percaya