Mohon tunggu...
Vigita Arti Diva Nata
Vigita Arti Diva Nata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang wanita yang memiliki hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Putusan Perkawinan dan Akibat Hukumnya dalam Bingkai Hukum Islam

10 Maret 2024   15:09 Diperbarui: 10 Maret 2024   15:13 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Macam talak yang dilihat dari waktunya, sebagai berikut :

a. Talak Sunnah yaitu talak yang pelaksanaannya sudah sesuai dengan perintah Allah dan Sunnah rasulnya.

b. Talak bid'ah yaitu talak yang menyimpan dari ajaran Nabi.

Macam talak yang dilihat dari jumlah penjatuhannya, sebagai berikut:

a. Talak raj'i yaitu talak satu atau dua yang dimana suami dapat kembali kepada istrinya lagi

b. Talak ba'in yaitu telah putus ikatan pernikahan selamanya dan mantan suami tidak dapat lagi rujuk dengan mantan istri kecuali dengan cara sang mantan istri menikah lagi

KHULUK ATAU CERAI GUGAT 

    1. Pengertian 

      Khulu' putusnya perceraian akibat dari permintaan istri kepada suami untuk mencerahkan dengan memberikan ganti rugi kepada istri dan sang suami menyanggupi maka putuslah ikatan pernikahan tersebut. 

     Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwasanya khulu' atau cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh seorang istri yang melakukan perkawinan menurut agama islam pasal 20 PP No.9 Tahun 1975 atau kuasa hukumnya ke pemgadilan agama pasal 40 ayat 1 jo pasal 63 ayat 1UU No.1 Tahun 1974 yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat pasal 73 ayat 1 UU No.7 Tahun 1989.

    Cerai gugat yang dalam literatur fiqih dikenal dengan talak tebus (khulu') diatur dalam pasal 40 UU No.1 Tahun 1974, pasal 20-36 peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, pasal 73-88 UU No.7 Tahun 1989 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 113-148.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun