Mohon tunggu...
Vigita Arti Diva Nata
Vigita Arti Diva Nata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang wanita yang memiliki hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Putusan Perkawinan dan Akibat Hukumnya dalam Bingkai Hukum Islam

10 Maret 2024   15:09 Diperbarui: 10 Maret 2024   15:13 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

    1. Pengertian 

       Syiqaq yaitu perselisihan atau perpecahan dalam rumah tangga yang dimana suami dan istri berbeda pendapat keduanya saling bertengkar atau memusuhi. Syiqaq berbeda dengan nusyus sebab syiqaq ialah perselisihan antara keduanya suami dan istri sedangkan nusyus adalah kedurhakaan seorang istri terhadap suami.

   2. Mekanisme Penyelesaian

       Dalam rumah tangga banyak sekali hal yang mungkin dapat menimbulkan perselisihan antara keduanya sehingga perlu adanya solusi disetiap perselisihan tersebut, apabila perselisihan dibiyarkan begitu saja dan tidak adanya kesadaran antara keduanya bisa menimbulkan perselisihan yang lebih besar. Penyelesaian syiqaq diterangkan dalam Q.S an-nisa 4:35, sebagai berikut:

a. Perselisihan hendaknya dapat diselesaikan oleh suami dan istri terlebih dahulu

b. Apabila suami dan istri tidak sanggup menyelesaikan persoalan yang ada maka dapat diselesaikan oleh hakam(wali dari masing-masing pihak suami dan istri)

TALAK

    1. Pengertian

      Talak berasal dari bahasa arab yaitu thalaga yang berarti melepaskan, sedangkan dalam bahasa Indonesia talak berarti cerai. Talak adalah perceraian yang dikehendaki oleh suami ke Pengadilan Agama dengan alasan-alasan yang sudah ditentukan. Dalam pasal 39 ayat 1 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yg bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Seorang istri yang ditalak oleh suaminya memiliki hak mutah pasal 149, (a dan b) KHI. Perlindunganhak-hak anak terdapat pada pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam "semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurutkemampuan nya sekurang kurangnya sampai dengan anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri(21 tahun)".

2. Rukun dan Syarat Talak

     Sudah semestinya dalam talak ada syarat atau unsur yang harus di penuhi, diantaranya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun