Moralitas didasarkan pada kewajiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Contoh: Seseorang tidak melanggar lampu merah karena itu melanggar hukum dan dapat menyebabkan kekacauan.
3. Tingkat Pasca-Konvensional (Post-Conventional Level)
Pada tingkat ini, moralitas didasarkan pada prinsip-prinsip etis universal yang melampaui aturan masyarakat. Tidak semua orang mencapai tingkat ini.
-Tahap 5: Orientasi Kontrak Sosial (Social Contract Orientation)
Fokus: Menghormati hak asasi manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Aturan dianggap fleksibel dan dapat diubah jika tidak lagi adil atau relevan.
Contoh: Seseorang mungkin melanggar hukum jika hukum tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia, seperti memprotes kebijakan yang tidak adil.
-Tahap 6: Orientasi Prinsip Etis Universal (Universal Ethical Principles Orientation)
Fokus: Mengikuti prinsip moral universal yang bersifat abstrak, seperti keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.