5. Terwujudnya kepatuhan yang berkelanjutan.
       Prosedur pemeriksaan khusus data konkret dilakukan melalui sebelas tahapan berikut ini :
1. Pengumpulan keterangan lain berupa data konkret seperti faktur pajak, bukti potong, serta data lain yang dapat digunakan secara langsung untuk menghitung pajak.
2. Melakukan validasi ruang lingkup pemeriksaan.
3. Apabila pemeriksaan dilakukan atas satu jenis pajak, diberikan penugasan pemeriksaan khusus (NP2).
4. Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
5. Menerbitkan Surat Panggilan untuk wajib pajak dalam rangka dilakukannya pemeriksaan kantor.
6. Setelah wajib pajak memenuhi surat panggilan, dilakukan pengujian dan klarifikasi atas data yang dimiliki.
7. Fungsional pemeriksa pajak membuat draft temuan pemeriksaan.
8. Diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
9. Dilakukan pembahasan akhir dengan wajib pajak.