9. Melakukan pembahasan dengan Kepala Kantor, Seksi Waskon, dan Seksi Pemeriksaan mengenai draft temuan pemeriksaan.
10. Membuat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
11. Melakukan pembahasan akhir dengan wajib pajak.
12. Melakukan pembahasan dengan tim quality assurance untuk memenuhi dasar hukum pemeriksaan.
13. Menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
14. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
       Pelaksanaan prosedur pemeriksaan lapangan dilakukan melalui lima belas tahapan berikut ini :
1. Menyusun penguatan data atau informasi untuk analisis risiko.
2. Menyusun validasi dan identifikasi potensi.
3. Menerbitan Penugasan Pemeriksaan Khusus (NP2).
4. Melakukan persiapan pemeriksaan dengan mengumpulkan dan mempelajari data wajib pajak.