9. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
Pasal 70 dalam PMK Nomor 184/PMK.03/2015 memberikan kriteria mengenai pemeriksaan untuk tujuan lain. Pemeriksaan untuk tujuan lain yang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria berikut :
1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
2. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
4. Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
5. Wajib Pajak mengajukan keberatan.
6. Pengumpulan bahan guna penyusunan norma perhitungan penghasilan neto.
7. Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
8. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di wilayah terpencil.
9. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.