10. Diterbitkan laporan hasil pemeriksaan.
11. Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
       Pelaksanaan pemeriksaan kantor dilakukan melalui empat belas tahapan berikut ini :
1. Mengumpulkan data dan informasi.
2. Melakukan validasi untuk menentukan apakah lebih tepat dilakukan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.
3. Memberikan surat penugasan pemeriksaan khusus (NP2).
4. Melakukan persiapan pemeriksaan yaitu dengan mengumpulkan dan mempelajari data wajib pajak.
5. Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
6. Menerbitkan surat panggilan kepada wajib pajak dalam rangka pemeriksaan kantor.
7. Setelah wajib pajak memenuhi surat panggilan, dilakukan pengujian dan klarifikasi atas data yang dimiliki.
8. Membuat draft temuan pemeriksaan.