Nilai NPM menunjukkan besarnya laba bersih yang dihasilkan perusahaan setelah memperhitungkan PPh yang terutang. Makin besar NPM menunjukkan makin tingginya kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba bagi pemilik (pemegang saham). Selisih nilai NPM pada tahun 2010 yaitu 9,25 pada tahun 2010 dan 7,94 pada tahun 2011. Nilai ini tidak mencapai 10% sehingga tidak termasuk indikasi ketidakpatuhan.
Hasil perhitungan analisis pada PT. Semen Gresik (Persero) Tbk tahun 2010-2011 tidak menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan. Sehingga hasil analisis ini tidak dapat menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan pajak pada PT. Semen Gresik (Persero) Tbk.
Contoh 2
  Penelitian yang dilakukan Pujiati dan Rusli (2019) membahas mengenai Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) dan Jenis Indikasi Tax Evasion dalam kuadran X3Y3 Sistem Compliance Risk Management (CRM). Penelitian tersebut dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng. Sampel penelitian tersebut ialah sebelas wajib pajak badan yang berada dalam kelompok X3Y3 sistem Compliance Risk Management (CRM). Periode penelitian yaitu tahun 2016 hingga 2018, sehingga total pengamatan dalam penelitian tersebut yaitu tiga puluh tiga data perusahaan. Data sampel yaitu perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar dan industri kimia. Perhitungan CTTOR perusahaan yaitu :
Sesuai hasil pengolahan data tersebut, diketahui bahwa nilai CTTOR terendah dimiliki oleh PT. SMN sebesar 0,125% pada tahun 2016. Adapun CTTOR tertinggi dimiliki oleh PT. MP sebesar 1,521% (tahun 2017). CTTOR dalam rentang 1% - 1,5% dimiliki oleh tiga perusahaan. Tiga perusahaan lainnya memiliki CTTOR dalam rentang 0,5% - 1%. Terdapat lima perusahaan yang memiliki CTTOR di bawah 0,5%.
Penelitian Pujiati dan Rusli (2019) tersebut merujuk pada Yopie dan Amri (2017) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat dicurigai melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion) apabila rasio CTTOR berada di bawah satu persen (1%). Sesuai penjelasan tersebut serta berdasarkan hasil perhitungan atas data sampel diperoleh nilai rata-rata (mean) CTTOR sebesar 0,641. Angka CTTOR 0,641 menunjukkan adanya indikasi bahwa kelompok data sampel wajib pajak kuadran X3Y3 melakukan praktik penggelapan pajak. Peneliti memberikan hasil penelitian atas indikasi penggelapan pajak (tax evasion) atau risiko pengawasan pajak dari data sampel kuadran X3Y3 sistem Compliance Risk Management (CRM)Â sebagai berikut :
Sesuai tabel tersebut, atas indikasi tax evasion atau jenis risiko pengawasan pajak, dapat dijelaskan dalam beberapa risiko berikut ini yang mungkin timbul :
1. Risiko ekualisasi omset pajak penghasilan dan penyerahan PPN.
2. Risiko ekualisasi pembelian PPh terhadap perolehan PPN.