Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 Pemeriksaan Pajak: NIM Ganjil --Pemeriksaan Khusus dan Rutin

2 Juni 2023   20:34 Diperbarui: 2 Juni 2023   20:35 2820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil Indikasi Tax Evasion 11 Perusahaan ; Pujiati dan Rusli (2019)

              5. Terwujudnya kepatuhan yang berkelanjutan.

              Prosedur pemeriksaan khusus data konkret dilakukan melalui sebelas tahapan berikut ini :

1. Pengumpulan keterangan lain berupa data konkret seperti faktur pajak, bukti potong, serta data lain yang dapat digunakan secara langsung untuk menghitung pajak.

2. Melakukan validasi ruang lingkup pemeriksaan.

3. Apabila pemeriksaan dilakukan atas satu jenis pajak, diberikan penugasan pemeriksaan khusus (NP2).

4. Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

5. Menerbitkan Surat Panggilan untuk wajib pajak dalam rangka dilakukannya pemeriksaan kantor.

6. Setelah wajib pajak memenuhi surat panggilan, dilakukan pengujian dan klarifikasi atas data yang dimiliki.

7. Fungsional pemeriksa pajak membuat draft temuan pemeriksaan.

8. Diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

9. Dilakukan pembahasan akhir dengan wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun