Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 Pemeriksaan Pajak: NIM Ganjil --Pemeriksaan Khusus dan Rutin

2 Juni 2023   20:34 Diperbarui: 2 Juni 2023   20:35 2820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Judul TB 2 Pemeriksaan Pajak ;dokpri

3. Risiko ekualisasi biaya gaji.

4. Risiko ekualisasi biaya bunga, jasa, dan sewa.

5. Risiko Debt to Equity Ratio (DER) dengan rasio hutang dan modal melebihi empat banding satu. Batasan rasio maksimal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 yang maksimal empat banding satu (4:1), dan tidak boleh lebih.

6. Risiko ekualisasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) terhadap perolehan impor pada SPT Masa PPN.

Setelah dilakukan perhitungan analisis risiko, apabila diperoleh hasil mengenai indikasi ketidakpatuhan pajak maka selanjutnya dilakukan prosedur pemeriksaan lanjutan. Kepala KPP menugaskan dilakukannya pemeriksaan khusus, kemudian menerbitkan surat perintah pemeriksaan (SP2). Permintaan keterangan lanjutan dapat dilakukan melalui pemanggilan wajib pajak atau melakukan pemeriksaan lapangan dengan mendatangi lokasi domisili wajib pajak. Atas hasil pemeriksaan selanjutnya dibuat draft temuan pemeriksaan. Draft temuan pemeriksaan dibahas bersama antara Kepala Kantor, Seksi Waskon, dan Seksi Pemeriksaan. Setelah pembahasan, kemudian dilakukan quality assurance untuk memenuhi dasar hukum pemeriksaan. Hasil akhirnya ialah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Meski sekilas terdengar runtut dan teratur, pemeriksaan pajak dapat memakan waktu yang lama dan membutuhkan banyak dokumen dan tenaga. Hal ini utamanya terjadi apabila wajib pajak melakukan perlawanan atau tidak terima dengan dilakukannya pemeriksaan dan hasil yang diperoleh. Regulasi perpajakan memperbolehkan adanya pengajuan banding hingga peninjauan kembali untuk setiap keputusan hasil pemeriksaan. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa apabila kalah atau ternyata pengajuan banding ditolak, wajib pajak justru dapat dikenakan denda yang lebih banyak.

Pelanggaran pajak dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Apabila pelanggaran administrasi dikenai sanksi administrasi berupa sanksi finansial, maka tindakan kealpaan dan kesengajaan (sebagai tipid pajak) dapat dikenai sanksi pidana berupa sanksi badan dan denda pidana. Sanksi pidana pajak menurut Ritonga (2017) dapat lebih berat apabila dibandingkan sanksi pidana umum. Hal ini disebabkan walau hanya pidana kurungan tiga bulan atau denda 100% pajak kurang bayar (pidana alpa) atau penjara enam bulan dan denda 200% (pidana sengaja) sebagai tambahan atas utang pajak (pokok dan bunga maksimal 48%), hukum pajak tidak mengenal hukuman subsider (ganti penjara) atas denda. Denda pidana pajak harus mutlak dibayar.

Contoh kasus dalam hal ini misalnya PT. Marina Dansa diduga melakukan tipid pajak yang menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp 2 miliar. Pemeriksaan pajak dilakukan melalui analisis atas indikasi ketidapatuhan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, maka tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Hal tersebut disebabkan kasus tipid pajak tersebut masih berada dalam sengketa pidana pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak harus menunggu putusan tetap pengadilan. Apabila putusan pengadilan menyatakan terbukti salah dan dihukum pidana penjara 2 tahun dan denda 200% subsider kurungan satu tahun. Merujuk pada Pasal 13 ayat (5) UU KUP, berdasarkan putusan final tersebut diterbitkan SKPKB atas pokok pajak Rp 2 miliar ditambah sanksi bunga 48% yaitu 960 juta. Kasus tersebut menunjukkan bahwa wajib pajak tetap dapat terkena sanksi dan denda setelah mengajukan banding dalam sengketa pidana pajak. Sehingga, perhitungan untung rugi hanya mengenai mana jumlah yang lebih kecil yang harus dibayar.

DAFTAR PUSTAKA

1. Direktorat Jenderal Pajak. Susunan Dalam Satu Naskah. Undang-Undang Perpajakan. Edisi 2021 dengan Perubahan UU Ciptaker.

2. Prof. Apollo. Presentasi Power Point Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak. Jenis Pemeriksaan Pajak, Revitalisasi, dan Prosedur Pemeriksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun