3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
5. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemeriksaan.
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
7. Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2019 tentang Implementasi Compliance Risk Management dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak.
9. Muehlbacher, Stephan., Mittone, Luigi., Kastlunger, Barbara., Kirchler, Erich. Uncertainty Resolution in Tax Experiments : Why Waiting for An Audit Increases Compliance. The Journal of Socio-Economics 41 (2012). 289-291.
10. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Rutin.
12. Syafi'i. rasio Total Benchmarking sebagai Indikator Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada PT. Semen Gresik (Persero), Tbk). Jurnal WIGA Vol. 3 No. 1, Maret 2013.
13. Pujiati, Sri Wahyuni., Rusli, Devvy. Evaluasi Corporate Tax To Turn Over Ratio (CTTOR)Â dan Jenis Indikasi dalam Kuadran X3Y3 Sistem Compliance Risk Management (CRM).