5. Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
6. Membuat pemanggilan wajib pajak ke kantor pajak serta membuat Berita Acara Pertemuan (BAP) dan Pakta Integritas.
7. Membuat permintaan keterangan secara tertulis kepada pihak ketiga termasuk Akses Informasi Keuangan.
8. Melakukan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak dan pengujian.
9. Membuat draft temuan pemeriksaan.
10. Melakukan pembahasan dengan Kepala Kantor, Seksi Waskon, dan Seksi Pemeriksaan.
11. Menyusun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
12. Melakukan pembahasan akhir dengan wajib pajak.
13. Â Melakukan pembahasan dengan tim quality assurance untuk memenuhi dasar hukum pemeriksaan.
14. Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
15. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).