Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 Pemeriksaan Pajak: NIM Ganjil --Pemeriksaan Khusus dan Rutin

2 Juni 2023   20:34 Diperbarui: 2 Juni 2023   20:35 2820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Elemen Data Benchmark ;Syafi'i (2013)

9. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Pasal 70 dalam PMK Nomor 184/PMK.03/2015 memberikan kriteria mengenai pemeriksaan untuk tujuan lain. Pemeriksaan untuk tujuan lain yang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria berikut :

1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.

2. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.

4. Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

5. Wajib Pajak mengajukan keberatan.

6. Pengumpulan bahan guna penyusunan norma perhitungan penghasilan neto.

7. Pencocokan data dan/atau alat keterangan.

8. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di wilayah terpencil.

9. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun