Mohon tunggu...
Reza Azhar
Reza Azhar Mohon Tunggu... -

Warga Negara indonesia, Anak baru 2 istri cuma 1

Selanjutnya

Tutup

Politik

Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa SDA Ke Penjara (EKSEPSI SDA -Updated-)

7 September 2015   17:49 Diperbarui: 7 September 2015   18:18 1727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terdapat kejanggalan pada Notulen Rapat tersebut sebagai berikut:

  1. Sistematika penulisan tersebut memiliki kesalahan yang fatal karena dalam notulen tersebut langsung dituliskan penetapan atau keputusan rapat, yang semestinya adalah Notulen tersebut mencatat jalannya rapat. Mencatat apa yang dikatakan oleh pimpinan rapat, mencatat apa yang dikatakan atau disampaikan oleh peserta rapat dan kemudian mencatat kesimpulan-kesimpulan rapat, yang mana kesimpulan itu bisa jadi merupakan keputusan rapat.
  2. Notulen Rapat itu tidak ditandatangani oleh Saya Menteri Agama selaku pimpinan rapat, melainkan oleh Sdr. SYAIROZI DIMYATI, Sdr. AKHMAD JAUHARI dan Sdri. SRI ILHAM LUBIS, Lc. Mpd., yang dalam rapat itu tidak disebut sebagai pimpinan rapat.
  3. Pimpinan rapat tidak menandatangani Notulen Rapat lalu apabila ada penyimpangan dari substansi Notulen Rapat itu apakah pantas Menteri Agama yang disebut sebagai pimpinan rapat bertanggung jawab.
  4. Tidak benar apa yang disebut oleh penyidik bahwa saya selaku Menteri Agama mengarahkan sehingga terjadi penetapan kuota bagi majmu’ah dan perusahaan katering. Selaku Menteri Agama, Saya tidak mengetahui profil dari perusahaan-peruhaan tersebut (majmu’ah maupun katering), yang mengetahui profil adalah ketua dan anggota tim perumahan, ketua dan anggota tim katering karena merekalah yang melakukann verifikasi adminstrasi dan lapangan, melakukan negosiasi dan menetapkan harga serta menandatangani kontrak kerjanya.
  5. Kehadiran Saya selaku Menteri pada rapat tanggal 2 Mei 2012 tersebut tidak lain hanya untuk memastikan bahwa persiapan penyelenggaraan ibadah haji telah dilakukan dengan baik, bukan untuk mengintervensi tugas-tugas yang telah dilimpahkan kepada Tim Perumahan dan Tim Katering, keputusan akhir mengenai perusahaan apa yang akan dipergunakan dan masing-masingnya memperoleh kuota berapa sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Perumahan dan Tim Katering. Kewenangan yang ada pada mereka dapat dibuktikan berdasarkan hasil rapat mereka pada tanggal 30 Juli 2012, rapat tersebut substansinya sama dengan rapat 2 Mei 2012 yaitu berkaitan dengan penetapan perusahaan dan kuota untuk perumahan dan katering, ternyata rapat tanggal 30 Juli 2012 yang tidak Saya hadiri selaku Menteri Agama mengubah hasil rapat tanggal 2 Mei 2012 yang dihadiri oleh Saya selaku Menteri Agama, dari sisi aturan suatu keputusan yang ditetapkan oleh Menteri hanya bisa diubah oleh keputusan rapat yang dihadiri oleh Menteri pula, nyatanya rapat tanggal 30 Juli 2012 yang mengubah keputusan rapat 2 Mei 2012 sama sekali tidak diketahui dan tidak dihadiri oleh Menteri. Perubahan itu adalah sebagai berikut (lihat Notulen Rapat tanggal 2 Mei 2012 dan 30 Juli 2012). Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa kewenangan untuk memutuskan ada pada Tim katering dan Tim Perumahan, atas dasar itu saya ingin menegaskan bahwa tidak benar adanya tuduhan bahwa saya selaku Menteri Agama telah mengarahkan rapat sehingga menghasilkan keputusan rapat pada Notulen Rapat tanggal 2 Mei 2012. Pada rapat tersebut, Saya hanya menyampaikan kriteria-kriteria. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut :
  1. Untuk penyewaan Perumahan, secara umum Saya menyampaikan 5 (lima) kriteria yang menjadi pedoman pemilihan pemondokan di Arab Saudi.
  • Cocok rumah : rumahnya bagus, mempunyai fasilitas yang memadai termasuk kamar, toilet, lift dan ac.
  • Cocok jarak : ada kebijakan jarak lokasi perumahan dari Masjidil Harom, dimana pada tahun 2010 Ring 1 dari 0 s.d. 2000 (dua ribu) meter, Ring 2 dari 2000 (dua ribu) meter s.d 4000 (empat ribu) meter. Untuk 2011 s.d. 2013, Ring 1 dari 0 s.d. 2000 meter, Ring 2 dari 2000 meter s.d. 2500 meter;
  • Cocok harga. Kriterianya adalah berdasarkan keputusan BPIH, dimana dalam BPIH sudah ditentukan plafon tertinggi harga rata-rata perumahan di Arab Saudi.
  • Cocok aturan pemerintah Arab Saudi. Kriterianya adalah sesuai dengan standar atau peraturan pemerintah Arab Saudi.
  • Cocok sejarah. Yang dimaksud dengan cocok sejarah adalah tidak adanya komitmen yang diingkari ataupun pengalaman negative pada pelaksanaan haji pada tahun sebelumnya.
  1. Untuk catering kriterianya adalah sebagai berikut :
  • Jangan perusahaan baru;
  • jangan perusahaan lama yang belum pernah kerja sama;
  • jangan pergunakan perusahaan lama yang pernah bekerja sama tapi cacat;
  • bekerja samalah dengan perusahaan lama yang telah bekerjasama tanpa cacat.

Saya baru mengetahui Notulen Rapat yang tidak saya tanda tangani tersebut pada tanggal 2 Mei 2014, empat hari menjelang saya dimintai keterangan oleh KPK pada 6 Mei 2014, Notulen Rapat itu saya ketahui ketika Irjen M. JASIN, Dirjen PHU Sdr. ANGGITO ABIMANYU dan pengacara Kementerian Agama Sdr. LUTFI HAKIM menghadap saya di ruang kerja Menteri Agama Lapangan Banteng.

  1. Notulen Rapat Tanggal 3 Mei 2012 Di Wisma Haji Mekkah Arab Saudi

Rapat berlangsung tanggal 3 Mei 2012 dengan peserta rapat sebagai berikut :

  1. Suryadharma Ali (Menteri Agama RI);
  2. Sri Ilham Lubis (Direktur Pelayanan Haji);
  3. Saefudin (Kabag TU Pimpinan);
  4. Abdul Wadud Kasyful Anwar (Sekretaris Menteri Agama);
  5. Ahmad Jauhari (Ketua Tim Pengadaan Katering);
  6. Mucholih Jimun (Wakil Ketua Tim Pengadaan Katering);
  7. Agus Syafiq (Sekretaris Tim Pengadaan Katering);
  8. Sayirozi Dimyathi (Ketua Tim Penyewaan Perumahan);
  9. Subhan Cholid (Wakil Ketua Tim Penyewaan Perumahan);
  10. Muhammad Khanif (Sekretaris Tim Penyewaan Perumahan);
  11. Supardi (Anggota Tim Penyewaan Perumahan);
  12. Arsyad Hidayat (Anggota Tim Penyewaan Perumahan);
  13. Suyatno (Anggota Tim Penyewaan Perumahan);
  14. Amar Ma’ruf (Anggota Tim Penyewaan Perumahan);
  15. Asmoni Abdurrahman (Anggota Tim Penyewaan Perumahan);
  16. Ahmad Kurniawan (Anggota Tim Penyewaan Perumahan);
  17. Adhil Abdul Wahid (Anggota Tim Penyewaan Perumahan);
  18. Muhammad Rajuddin (Anggota Tim Penyewaan Perumahan).

Berdasarkan Notulen Rapat itu, Saya disebutkan sebagai pimpinan rapat, anehnya sebagai pimpinan rapat saya tidak pernah diminta untuk menandatangani Notulen Rapat tersebut. Lalu mengapa saya harus bertanggung jawab atas Notulen Rapat, dan bila ada penyimpangan substansi notulen, apakah saya juga yang harus bertanggung jawab? Oleh penyidik, saya juga disebut sebagai orang yang melakukan intervensi, mengarahkan keputusan rapat, hal ini sama sekali tidak benar.

Perlu Yang Mulia ketahui, bahwa substansi notulen rapat itu, apabila kita cermati, sesungguhnya merupakan laporan Tim Perumahan tentang berapa gedung yang sudah disewa, lokasi gedung dan kapasitas masing masingnya, termasuk kekurangan fasilitas kamar yang perlu dicari untuk kepentingan menginap para jamaah haji Indonesia. Tim Perumahan juga melaporkan peluang sewa gedung yang tersedia pada waktu itu, yaitu di wilayah Rei’ Baksh yang kondisi jalannya menanjak dan dinilai akan menyulitkan jamaah lanjut usia dan yang memiliki masalah kesehatan.

Pada notulen rapat tersebut tertera angka-angka jumlah gedung, jumlah kapasitas, kekurangan kapasitas, dan lokasi gedung. Mungkinkah seorang Menteri memiliki data sedemikian lengkap, padahal menteri tidak melakukan hal-hal yang sangat teknis di lapangan berkaitan dengan pengadaan perumahan di Mekkah?

Berkaitan mengenai Hotel Transito di Jeddah pada waktu itu tidak dibicarakan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum KPK.

Tim Perumahan bertanggung jawab secara teknis untuk mengumumkan ke publik melalui Media Saudi Arabia tentang kebutuhan Pemerintah Indonesia akan perumahan untuk jemaah haji Indonesia, mereka yang melakukan verifikasi administrasi dan lapangan, negosiasi harga, menetapkan harga dan Kepala Teknis Urusan Haji yang menandatangani kontraknya. Tugas dan tanggung jawab tersebut tertuang pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (disingkat : Dirjend PHU) No. D / 587 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi.

Yang Mulia, saya ingin menegaskan sekali lagi, bahwa kehadiran saya pada Rapat tanggal 2 Mei 2012 di Madinah dan rapat tanggal 3 Mei 2012 di Mekah, bukanlah sebagai tindakan intervensi yang melampaui kewenangan saya, melainkan saat itu Saya sedang melaksanakan tugas fungsional saya selaku Menteri Agama Republik Indonesia, khususnya pelaksanaan Fungsi Kontrol Saya atas persiapan penyelenggaraan haji tahun 2012. Saya harus mengetahui apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum dikerjakan, apa masalahnya, dan bagaimana mengatasinya, agar persiapan penyelenggaraan haji betul betul prima, mengingat yang mulia, penyelenggaraan haji dengan total jamaah haji reguler 194.000 jamaah tidaklah mudah. Perlu persiapan yang matang dengan perencanaan dan realisasi yang baik.

Perlu yang mulia ketahui pula, kondisi persiapan penyelenggaraan haji tahun 2012 menghadapi masalah yang sangat serius, yaitu belum diputuskannya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH, disebut juga Direct Cost) dan Indiret Cost (dana yang bersumber dari bunga atau bagi hasil) oleh Komisi VIII DPR RI. BPIH/Direct Cost baru disahkan pada tanggal 10 Juli 2012, ini adalah waktu pengesahan yang terlama yang saya alami dan membuat saya sangat gelisah. Kegelisahan ini saya laporkan kepada Bapak Presiden SBY di Cikeas. Setelah BPIH disahkan oleh Komisi VIII DPR RI, langkah berikutnya sesuai ketentuan UU No 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji harus diterbitkan Keputusan Presiden, maka terbitlah Surat Keputusan Presiden pada tanggal 20 Juli 2012 dengan No 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1433 H/2012 M. Sedangkan Indirect Cost baru disahkan oleh Komisi VIII DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2012. Telatnya pengesahan BPIH/Direct Cost dan Indirect Cost berakibat mengacaukan realisasi perencanaan dan menimbulkan kegamangan Panitia Pelaksana Ibadah Haji Kementerian Agama di semua level.

  1. Rapat di Hotel Buruj, Taisir mekkah Arab Saudi.

Rapat di Hotel Buruj Taisir Mekkah kira-kira pada tanggal 4 Mei 2012. Ketika itu Saya minta Sdr. SYAIROZI selaku Kepala Teknis Urusan Haji di Arab Saudi untuk mengundang para pemilik hotel di Mekkah, untuk mejajagi kontrak pemondokan jangka panjang yaitu 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun ke depan. Penjajagan kerja sama itu sebagai upaya menekan biaya sewa pemondokan di mekkah yang setiap tahun naik dengan kenaikan yang cukup tinggi. Apalagi hotel-hotel pemondokan dan bangunan lainnya dalam radius tertentu dari Masjidil Haram akan dibongkar oleh Pemerintah Arab Saudi, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana renovasi Masjidil Harom yang dilaksanakan mulai tahun 2013. Akibat rencana pembongkaran itu, menurut perhitungan kami harga sewa pemondokan akan naik jauh lebih tinggi lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun