Mohon tunggu...
Reza Azhar
Reza Azhar Mohon Tunggu... -

Warga Negara indonesia, Anak baru 2 istri cuma 1

Selanjutnya

Tutup

Politik

Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa SDA Ke Penjara (EKSEPSI SDA -Updated-)

7 September 2015   17:49 Diperbarui: 7 September 2015   18:18 1727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kini Saya dicampakkan untuk berada di balik jeruji besi. Hidup dalam segala keterbatasan dan dalam berbagai aturan yang tidak rasional dan inkonstitusional, antara lain Saya di isolasi dalam kamar terkunci selama 7x24 jam, pembantasan kiriman makanan oleh keluarga. Yang Mulia apakah memberikan makan suatu perbuatan yang melanggar UU RI 1945, peraturan perundang-undangan lainnya, apakah melanggar adat istiadat dan apakah melanggar norma-norma agama. Saya Yakin sekayin-yakinnya Yang Mulia, sangat paham jawabannya. Singkat kata Kemerdekaan Saya dirampas yang katanya atas nama hukum.

Sebagai Tersangka, Saya terhempas, Saya terhina. Apalagi kerugian disebut oleh Sdr. JOHAN BUDI lebih dari Rp.1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), bahkan ada yang mengatakan kurang lebih Rp.1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah). Dan angka disebut sebagai kerugian Negara tersebut tersiar di berbagai media publik untuk menjustifikasi bahwa Saya sebagai Menteri Agama yang tidak bermoral, sebagai Ketua Umum DPP PPP yang tidak berakhlaqul karimah, karena telah melakukan korupsi uang jamaah haji Indonesia dalam jumlah yang sangat besar. Apa yang terjadi? Teryata pemberitaan kerugian Negara dengan angka seperti yang disebutkan diatas, BOHONG BELAKA, karena tidak sesuai dengan angka-angka yang didakwakan Penuntut Umum KPK kepada Saya. Ditambah lagi 16 (enam belas) rekening bank milik Saya, istri, anak dan mantu yang di blokir KPK untuk mencari aliran dana hasil korupsi, teryata KPK tidak menemukan aliran dana yang dimaksud 1 rupiah pun, dan kemudian rekening-rekening tersebut blokirnya dibuka kembali.

Demikian juga, Dakwaan Penuntut Umum KPK terasa sangat janggal dan dapat Saya jelaskan sebagaimana berikut ini.

Majelis Hakim Yang Mulia, setelah Saya membaca dakwaan Penuntut Umum Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebutPenuntut Umum KPK”) No. Dak-28/24/08/2015, Saya menilai dakwaan tersebut kabur, mengada-ada, tidak cermat, tidak sesuai dengan kejadian dan peraturan yang ada. Dakwaan tersebut berasal dari informasi yang sesat dari Dirjend Penyelenggaraan Haji dan Umrah Sdr. SLAMET RIYANTO, Dirjend Penyelenggaraan Haji dan Umrah Sdr. ANGGITO ABIMANYU, keduanya selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Direktur Pelayanan Haji Sdr. AHMAD KARTONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan dari para aparatur Kementerian Agama lainnya karena satu dan lain hal lari dari tanggungjawab atas tugas, wewenang, pekerjaan yang mereka lakukan, karena itu Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak dakwaan tersebut.

Atas dasar permohonan Saya itu, Saya menyampaikan Nota Keberatan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan Yang Terhormat Penuntut Umum KPK dengan judul “Selembar Potongan Kiswah, KPK membawa SDA Ke Penjara”, dengan sistematika sebagai berikut :

  • Pendahuluan
  • Pasukan Militer dan Jamaah Haji
  • Prestasi Diganjar jeruji Besi
  • Itikad Baik Yang Tercabik
  • Tidak Harmonis Dengan Komisi VIII DPR-RI
  • Terseret Arus Politik
  • Tuduhan Rapat Dan Surat-Surat Yang Tidak Tepat
  • Dakwaan Kabur Tidak Terukur
  • Sepotong Kiswah Dijadikan Alat Bukti Korupsi
  • DOM Penyempurna Jerat
  • Penutup

Yang Mulia Majelis Hakim, Saya selaku Menteri Agama Republik Indonesia memperoleh kehormatan yang sangat luar biasa yaitu mendapatkan Tugas Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Melayani Tamu-Tamu Allah SWT yang akan melaksanakan Haji ke Tanah Suci, menunaikan Rukun Islam yang ke-lima. Sejak Saya menjadi Menteri Agama pada Tanggal 22 Oktober 2009 sampai dengan Saya berhenti dari jabatan Menteri Agama pada tanggal 28 Mei 2014 karena dijadikan Tersangka Korupsi Dana Haji Tahun 2012-2013, Alhamdulillah, dengan pertolongan Allah SWT, Saya telah melayani jamaah Haji, Tamu-tamu Allah SWT sebanyak kurang lebih 1.012.800 (Satu juta dua belas ribu delapan ratus) jemaah haji, dengan perincian: Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2012 masing-masing sebanyak 211.000 (Dua ratus sebelas ribu) jamaah Haji dan Tahun 2013 sebanyak 168.800 (Seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus) jamaah haji. Penurunan jumlah jamaah Haji Tahun 2013 itu, karena ada pemotongan Kuota Haji sebesar 20% (dua puluh persen) bagi jamaah Haji Internasional, termasuk Indonesia oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia karena dikerjakannya renovasi Masjidil Harom di Mekkah.

Yang Mulia Majelis Hakim, melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji sebanyak 194.000 (Seratus sembilan puluh empat ribu) jamaah haji Reguler yang ditangani langsung oleh Pemerintah (sisanya tujuh belas ribu jamaah Haji khusus ditangani oleh Swasta) sungguh tidak mudah. Ini adalah tugas yang paling berat dibanding tugas-tugas Saya lainnya sebagai Menteri Agama. Ditengah maraknya kritik Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh berbagai pihak dengan berbagai kepentingan, termasuk kepentingan politik. Saya pernah menggambarkan betapa sulitnya tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji di hadapan Forum Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saya menjelaskan, lebih mudah memimpin dan menggerakkan pasukan militer dibanding dengan menggerakkan jamaah Haji, mengapa :

  • Dari segi usia, di Militer usianya rata-rata hampir sama, sedangkan jamaah haji usianya antara 18 Tahun sampai dengan 110 tahun.
  • Dari segi kesehatan, di Militer semua anggotanya terjaga kesehatannya dengan baik, sedangkan pada jamaah Haji, kesehatannya dari yang prima, pakai kursi roda, pakai tongkat sampai dengan jamaah Haji dengan kondisi kesehatan Resiko Tinggi (Risti) ada dalam jumlah yang tidak sedikit.
  • Dari segi pendidikan, di Militer, level pendidikannya rata-rata sama, sedangkan pada jamaah Haji dari Sarjana Strata 3 sampai dengan yang tidak lulus SD bahkan tidak bisa baca-tulis ada dalam jumlah yang cukup banyak.
  • Dari segi penguasaan bahasa, di Militer penguasaan bahasa rata-rata sama, sedangkan pada jamaah Haji dari yang memiliki kemampuan beberapa bahasa asing sampai dengan jamaah Haji yang tidak bisa berbahasa Indonesia.
  • Dari sisi logistik yang dibawa, di Militer logistiknya rata-rata sama, sedangkan pada jamaah Haji, mereka membawa logistik yang dibolehkan sampai dengan logistik dan peralatan yang dilarang seperti kompor gas, pisau, gunting, botol kecap, botol minyak, ikan asin dan lain-lain.
  • Dari sisi keterampilan melaksanakan tugas pokok, di Militer semuanya terampil, sedangkan pada jamaah Haji pada umumnya tidak terampil.
  • Dari sisi pengalaman naik pesawat, di Militer rata-rata pernah naik pesawat, bahkan memiliki kemampuan terjun dari pesawat dalam ketinggian tertentu, sedangkan pada jemaah Haji kebanyakan belum pernah naik pesawat, bahkan tidak tahu dimana toilet dan cara menggunakannya. Akibatnya tidak sedikit diantara mereka selama penerbangan 10 sampai dengan 11 jam menahan buang air kecil dan tidak mau minum karena takut buang air kecil. Jamaah seperti itu banyak yang terkena dehidrasi dengan berbagai dampaknya.
  • Dari sisi disiplin dan kepatuhan, di Militer disiplin dan patuh sekali, sedangkan pada jamaah Haji disiplin dan kepatuhannya banyak sekali yang rendah.

Yang Mulia Majelis Hakim, itulah gambaran kesulitan Penyelenggaraan Haji yang Saya paparkan di hadapan Rapat Kabinet Terbatas di Istana, belum lagi dari aspek administrasi dan lain-lain. Di akhir pemaparan itu Saya minta ditunjukkan Negara adidaya mana yang memiliki kemampuan dan pengalaman mengirimkan pasukan militernya sebanyak 211.000 (Dua ratus sebelas ribu) orang ke Negara Asing dalam tempo 41 (empat puluh satu) hari pulang pergi, atau apakah North Atlantic Treaty Organization (NATO) pernah melakukan hal itu.

Yang Mulia Majelis hakim, Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah pekerjaan yang sangat kolosal, diawali dengan memobilisasi calon jamaah Haji yang berdomisili di kota-kota besar, di Kabupaten dan kota sampai dengan desa-desa terpencil, yang sulit dijangkau oleh alat transportasi dan alat komunikasi, kemudian kurang lebih 194.000 (Seratus Sembilan puluh empat ribu) calon jamaah Haji itu dari Tanah Air diberangkatkan ke Jeddah Arab Saudi kira-kira dalam 500 (Lima ratus) Kloter. Dari Jeddah ke Mekkah, menempatkan mereka di pemondokan-pemondokan, lalu dengan sahutan jamaah atas panggilan Allah SWT untuk berhaji, mereka mengucapkan :

Labbaik, Allahumma Labbaik Labbaik. laa syariika laka labbaik innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syariika laka.

Mereka bergerak dari Mekkah ke Madinah, ke Mekkah, Arafah, Muzdalifah, Mina, Mekkah, Jeddah, bandara Jeddah, lalu pulang ke Tanah air. Dari pengerahan 194.000 (Seratus sembilan puluh empat ribu) jamaah haji dari satu tempat ke tempat lain dalam presisi waktu yang sangat tinggi, tidak ada satu orang jamaah haji pun yang tertinggal, kecuali yang meninggal dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun