Mohon tunggu...
Reza Azhar
Reza Azhar Mohon Tunggu... -

Warga Negara indonesia, Anak baru 2 istri cuma 1

Selanjutnya

Tutup

Politik

Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa SDA Ke Penjara (EKSEPSI SDA -Updated-)

7 September 2015   17:49 Diperbarui: 7 September 2015   18:18 1727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Penuntut Umum KPK, Saya didakwa menyetujui sejumlah keinginan Anggota Komisi VIII yang berkaitan dengan Petugas Haji, Pemberian Sisa Kuota dan hal-hal yang berhubungan dengan pemondokan dan catering yang menguntungkan orang lain dan korporasi.

Sekali lagi, hubungan kami sangat buruk, karenanya Saya tidak pernah bisa diajak berkompromi, untuk bertukar kepentingan secara melawan hukum dengan pimpinan maupun Anggota Komisi VIII DPR-RI dalam hal apapun.

Karena itu Yang Mulia, Dakwaan Penuntut Umum KPK yang menyebutkan Saya menyetujui dan atau membantu berbagai kepentingan Komisi VIII DPR-RI berkaitan dengan penyelenggaraan Ibadah Haji adalah tidak benar, dan Mohon Dakwaan ini ditolak.

Yang Mulia Majelis Hakim

Ketika Saya membaca Surat Dakwaan, teryata setelah satu tahun tiga bulan tiga belas hari sejak Saya jadi Tersangka, alat bukti kerugian Negara baru dihitung berdasarkan surat Badan Pengawas keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor : SR-549/D6/I/2015., tanggal 5 Agustus dan Nomor : 550/D6/I/2015 tanggal 5 Agusutus 2015 (halaman 73), serta selembar potongan Kiswah yang disita dari rumah Saya di Jalan Mandala VIII No. 2, Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, tepat satu tahun enam hari sejak Saya ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 22 Mei 2014, lalu alat bukti apa yang digunakan ketika menetapkan Saya sebagai tersangka pada tanggal 22 mei 2014? Inilah sebabnya Yang Mulia, Saya tidak mau menandatangani Berita Acara Penahanan atau perpanjangannya dari KPK, Penuntut Umum KPK dan Pengadilan.

Atas dasar alat bukti itu, Saya menilai penetapan Saya sebagai Tersangka bermotifkan politik, bukan masalah hukum, motif politik ini dapat Saya jelaskan sebagai berikut :

  1. SUHARSO MONOARFA pada tanggal 08 Februari 2014 di Bandung pada saat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaksanakan Rapat Kerja Nasional ke II Tanggal 07/s/d 08 Februari 2014, mengatakan bahwa Banteng I (maksudnya Menteri Agama SDA) dan Banteng II akan dijadikan tersangka oleh KPK. Dengan kata lain Suharso mengatakan Diponegoro I (maksudnya Ketua Umum DPP PPP SDA) dan Diponegoro II (Saya menduga yang dimaksudnya Sekjend DPP PPP Romahurmuziy, biasa disebut Romi) bakal ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK.

Sebagai catatan : Pada saat itu, Romi selaku Ketua Komisi IV DPR-RI yang berpasangan kerja antara lain dengan Kementerian Pertanian, santer disebut memiliki persoalan keuangan dalam pelaksanaan sejumlah program Kementerian Pertanian, dan salah satu pelakunya di Banyumas Jawa Tengah telah dipenjara. Akibat informasi itu, Romi selaku Ketua Komisi IV akan diganti oleh Hasrul Azwar, tapi batal.

  1. Pada tanggal 06 Mei 2014 Saya dimintai keterangan dalam proses penyidikan KPK atas dugaan Korupsi Dana Haji Tahun 2012-2013 di Kantor KPK oleh Penyelidik Harun Al-Rasyid.
  2. Pada tanggal 15 Mei 2014 di Balai Kartini Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, di hadapan Forum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa dalam satu minggu lagi ada Pejabat Tinggi Kementerian Agama akan menjadi tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Haji.
  3. Pada tanggal 22 Mei 2014, terbit sprindik sekaligus penetapan Saya sebagai tersangka dugaan Korupsi Dana Haji Tahun 2012-2013, yang kemudian dikembangkan menjadi tahun 2010-2013.

Penetapan Saya sebagai Tersangka pada tanggal 22 Mei 2014 tersebut adalah pada saat agenda politik nasional sedang padat-padatnya, yaitu dimulainya proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Periode 2014-2019, yang diawali dengan pendaftaran Calon Presiden Joko Widodo dengan pasangan Calon Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan pendaftaran Calon Presiden Prabowo Subiyanto dengan Calon Wakil Presiden Hatta Rajasa. Saya selaku Ketua Umum DPP PPP adalah salah satu pendukung utama Calon Presiden Prabowo Subiyanto.

Pertanyaannya, mengapa seorang Suharso Monoarfa yang bukan pegawai KPK, 3 1/2 (tiga setengah) bulan sebelumnya telah mengetahui Saya bakal ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK?

  1. Pada tanggal 17 Januari 2015 terbit tulisan yang menggemparkan jagat Politik Indonesia dengan judul : “Rumah Kaca Abraham Samad”

Pada halaman 7 Rumah Kaca tersebut ditulis sebagai berikut :

Dari kronologis ini apakah bisa dikatakan :

  1. Apakah Samad bersih dari permainan politik pada saat ini.
  2. Apakah bila kemudian hal ini menjadi bukti dalam paparan publik, bisakah Samad mempertanggungjawabkan perbuatannya, seperti ia menyeret Suryadhama Ali (SDA) dimana ia saat itu sebagai Ketua KPK, dan SDA berada dalam lingkaran Prabowo, ia juga mempermalukan Prabowo pada Pilpres 2014. Tujuannya agar ia menaikkan posisi tawarnya pada Jokowi dan mempesona lawan politik Prabowo.
  3. Lantas kenapa pemberian stempel terjadi amat politis, seperti pada SDA, lalu……dst.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun