Mohon tunggu...
Reza Azhar
Reza Azhar Mohon Tunggu... -

Warga Negara indonesia, Anak baru 2 istri cuma 1

Selanjutnya

Tutup

Politik

Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa SDA Ke Penjara (EKSEPSI SDA -Updated-)

7 September 2015   17:49 Diperbarui: 7 September 2015   18:18 1727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Walaupun tugas itu sangat sulit Yang Mulia, mengelola 194.000 (Seratus sembilan puluh empat ribu) jamaah Haji Indonesia ditengah jutaan jamaah Haji Internasional, Alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak dan berkat pertolongan Allah SWT, Penyelenggaraan Ibadah Haji mendapatkan nilai yang memuaskan berdasarkan hasil Survey yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2010 sampai dengan 2013. Bahkan dari World hajj, Umroh and Convention yang berkedudukan di London Inggris, Kementerian Agama Republik Indonesia mendapatkan penghargaan sebagai Penyelenggara Haji Terbaik di dunia. Selain itu juga, oleh Pejabat-Pejabat Negara Asing serta masyarakat Haji Internasional mereka sering mengungkapkan kekagumannya kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dan jamaah Haji Indonesia.

Dengan kondisi Riil yang sebagian telah Saya ungkapkan di atas, layakkah dakwaan ini untuk diterima? Saya menilai Yang Mulia dakwaan ini harus ditolak.

Yang Mulia Majelis Hakim, dalam Penyelenggaraan Ibadah haji, ada 2 (dua) kebijakan besar yang diimplementasikan dan terus berproses.

  1. Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Haji

Ketika Saya dilantik sebagai Menteri Agama RI, kondisi keuangan haji tidak terkelola dengan baik. Banyak sekali Bank yang dipergunakan sebagai Bank Penerima Setoran Haji. Sekitar 90% dari dana setoran haji itu berbentuk Rekening Giro yang bunga atau bagi hasilnya sangat rendah, yaitu sekitar 1% (satu persen) sampai dengan 1,5 % (satu koma lima persen) dan Rp. 2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah) ditempatkan di Sukuk. Penempatan dana itu di Rekening Giro Saya nilai tidak tepat, selain pendapatannya rendah, juga uang sebanyak itu tidak pada posisi untuk dipergunakan setiap hari. Uang Haji dipergunakan setahun sekali dalam jumlah dan penggunaannya berdasarkan persetujuan Komisi VIII DPR RI. Atas dasar kondisi pengelolaan keuangan seperti itu maka dikeluarkan kebijakan-kebijakan sebagai berikut :

  1. Penyederhanaan jumlah Bank Penerima Setoran Haji, dipilih Bank yang kuat, sehat dan terpercaya;
  2. Perubahan besar besaran dari penenmpatan uang di Rekening Giro menjadi ke Deposito dan Sukuk;
  3. Peningkatan setoran awal haji dari Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) menjadi Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  4. Menetapkan ketentuan bagi Bank Penerima Setoran untuk melaksanakan Deposito Otomatis, manakala setoran haji telah mencapai Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan demikian seterusnya dalam kelipatan berikutnya;
  5. Setiap akhir bulan Desember tahun berjalan, seluruh dana yang masih berada pada rekening giro harus dipindahkan dalam bentuk deposito;
  6. Pemisahan Rekening Setoran Haji dengan Rekening bunga atau bagi hasil.
  7. Peningkatan Kualitas Pelayanan Penyelenggaraan Haji

Dampak dari kebijakan diatas, Sukuk meningkat dari Rp. 2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah) menjadi Rp.35.000.000.000.000,- (tiga puluh lima triliun Rupiah). Penempatan uang di deposito meningkat dan penempatan uang di Giro menurun drastis. Selain itu, pendapatan bunga/bagi hasil meningkat sangat tajam dan kemudian dikembalikan kepada jamaah haji dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji. Salah satunya, biaya haji yang harus dibayar oleh jamaah mengalami penurunan, karena ada sejumlah komponen biaya yang harus dibayar jamaah kemudian digratiskan dan disubsidi. Komponen biaya yang DIGRATISKAN meliputi :

  1. Biaya pembuatan paspor Rp. 255.000,-;
  2. General Service Fee US$ 277;
  3. Buku manasik haji;
  4. Bimbingan manasik haji;
  5. Gelang identitas haji;
  6. Makan di asrama haji Indonesia, Jeddah, Arofah, Mina dan Jeddah;
  7. Hotel transit dan makan di Jeddah;
  8. Transportasi dari pemondokan ke Masjidil Harom pergi pulang bagi jamaah di pemondokan yang berjarak lebih 2000 meter dari Masjidil Harom;
  9. Transportasi lokal di Saudi Arabia dari Jeddah - Mekkah - Madinah – Mekkah - Arofah – Muzdalifah – Mina – Mekkah – Jeddah – Bandara KAAI;
  10. Pengembalian BPIH kepada jamaah sebedar SAR 1500 sebagai living cost;
  11. Kebijakan tahun 2014, terdapat 5 komponen biaya yang digratiskan, yaitu :
  12. Biaya hotel dan makan selama 9 hari di Madinah;
  13. Biaya Dam sebesar SAR 475 via Islamic Developmen Bank (IDB), dan daging kambingnya dikirim ke Indonesia oleh IDB untuk masyarakat yang kurang mampu. Tidak sia-sia seperti tahun-tahun sebelumnya;
  14. Kain Ihrom;
  15. Mukena; dan
  16. Seragam Batik Haji.

Dengan demikian tinggal dua komponen lagi yang harus dibayar oleh jamaah, yaitu biaya Tiket Pesawat dan biaya pemondokan di Mekkah. Biaya Tiket, jamaah membayarnya seratus persen, sedangkan untuk biaya pemondokan di Mekkah setiap tahun disubsidi. Tahun 2012 disubsidi ± SAR 850 per jamaah, tahun 2013 disubsidi ± SAR 1850 per jamaah dan 2014 subsidi yang disediakan sebesar ± SAR 2530 per jamaah. Dan BPIH 2014 turun sebesar US$ 308 dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, terdapat kesepakatan antara direksi Bank Penerima Setoran Haji dengan Kementerian Agama yaitu, pemanfaatan sejumlah keuntungan Bank Penerima Setoran Haji dalam bentuk Corporate Social Responsibility untuk membantu pembiayaan program Kementerian Agama, yaitu :

  1. Bidang Haji : Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan / Pengelolaan Haji.
  2. Bidang Pendidikan : Bea Siswa, Magang/belajar kerja bagi siswa/i Madrasah Aliyah dan Perguruan Tinggi Islam; dan bantuan rehabilitasi gedung madrasah korban bencana alam.
  3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat : bantuan training keterampilan, alat dan modal kerja bagi masyarakat yang kurang mampu.

Di sisi lain, terjadi perubahan jarak pemondokan yang sangat signifikan. Pada era sebelum Saya, jarak pemondokan di Mekkah terjauh kurang lebih 9 (Sembilan) kilometer dari Masjidil Harom dan di Madinah kurang lebih jarakanya 1,5 (satu koma lima) kilometer dari halaman terluar Masjid Nabawi. Pada era Saya, jarak terjauh pemondokan di Mekkah adalah 2,5 (dua koma lima) kilometer dan mayoritas berada pada jarak di bawah 2 (dua) kilometer dari Masjidil Harom. Sedangkan di Madinah mencapai kurang lebih 95% jamaah yang tinggal di hotel-hotel di Markaziah yang jaraknya maksimum 650 (enam ratus lima puluh) meter dari halaman terluar Masjid Nabawi. Pantaskah prestasi ini diganjar dengan jeruji besi? Menurut Saya, Tidak Yang Mulia.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Untuk membenahi Keuangan Haji di banyak Bank yang tidak terseleksi dan disimpan dalam bentuk giro, Saya merekrut Sdr. ANGGITO ABIMANYU sebagai Dirjend Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Tahun 2012 pada saat menjelang Dirjend PHU Sdr. SLAMET RIYANTO pensiun (bukan diberhentikan seperti dakwaan Penuntut Umum KPK). Memilih calon Dirjend PHU di luar Kementrian Agama adalah tidak lazim karena Sdr ANGGITO ABIMANYU bukan berasal dari pegawai Kementrian Agama. Biasanya Rekruitmen untuk mengisi jabatan Eselon I, SDMnya selalu berasal dari lingkaran Kementrian Agama. Tetapi karena pada saat itu Saya tidak menemukan SDM yang memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman dan kemampuan me-manage uang yang sangat besar, maka Saya memilih Sdr. ANGGITO ABIMANYU, yang memiliki latar belakang pendidikan yang tepat, pengalaman yang luas, dan memiliki kemampuan me-manage uang dalam jumlah besar, dan yang integritasnya pada saat itu tercatat baik.

Kemudian Yang Mulia, Saya undang Sdr. ANGGITO ABIMANYU ke kantor Kementerian Agama jalan Lapangan Banteng. Saya ungkapkan maksud Saya ingin mengajukan dirinya ke Presiden untuk jabatan Dirjend Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sdr. ANGGITO ABIMANYU terkejut setelah mendengar maksud yang Saya utarakan. Sdr. ANGGITO ABIMANYU menolak dengan halus tawaran itu, dengan mengatakan bahwa Tugas Penyelenggaraan Haji bukanlah habitatnya. Sdr ANGGITO ABIMANYU dengan terus terang mengatakan bahwa dia tidak mengerti apa-apa tentang Haji. Lalu Saya jelaskan, yang sangat Saya harapkan dari Sdr ANGGITO ABIMANYU adalah me-manage uang haji, yang pada saat itu berjumlah kurang-lebih Rp.60.000.000.000.000.- (enam puluh triliun Rupiah). Saya menilai Sdr. ANGGITO ABIMANYU punya kemampuan untuk me-manage uang dalam jumlah besar dengan baik. Lalu Saya yakinkan Sdr. ANGGITO ABIMANYU mengenai Penyelenggaraan Haji. Bahwa pada saat Saya menjadi Menteri Agama Saya juga tidak mengerti tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sekarang Saya sudah paham bahkan tengah melakukan perbaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun