Mohon tunggu...
Reza Azhar
Reza Azhar Mohon Tunggu... -

Warga Negara indonesia, Anak baru 2 istri cuma 1

Selanjutnya

Tutup

Politik

Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa SDA Ke Penjara (EKSEPSI SDA -Updated-)

7 September 2015   17:49 Diperbarui: 7 September 2015   18:18 1727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi kalau soal Penyelenggaraan Ibadah Haji ayo kita belajar bersama-sama. Mendengar penjelasan Saya tersebut Sdr. ANGGITO ABIMANYU tidak jadi menolak, dan mohon waktu 2 (dua) minggu untuk berpikir. Sebelum 2 (dua) minggu Sdr. ANGGITO ABIMANYU datang ke kantor Saya dan menyatakan kesediaannya. Padahal waktu itu Sdr. ANGGITO ABIMANYU diproyeksikan memimpin Otoritas Jasa Keuangan yang salary-nya jauh lebih tinggi dibanding Dirjend PHU. Sdr. ANGGITO ABIMANYU mengatakan: “Saya bersedia jadi Dirjend PHU, Saya berniat untuk mengabdi kepada umat., niat Saya ibadah dan bagi Saya Dirjend PHU adalah tantangan, dan Saya tertarik pada tantangan. Saya saat ini sedang berproses untuk bertugas di OJK, pekerjaan di OJK itu habitat Saya, sudah tidak ada lagi tantangannya, Saya bisa mengerjakannya sambil tidur”. Itulah kira-kira yang dikatakan oleh Sdr. ANGGITO ABIMANYU.

Atas dasar jawaban Sdr. ANGGITO ABIMANYU tersebut, lalu Saya berkonsultasi kepada Presiden dan Wakil Presiden tentang rencana mengusulkan Sdr. ANGGITO ABIMANYU sebagai Dirjend PHU, lalu Presiden dan Wakil Presiden menyetujui, lalu Saya sampaikanlah usulan Calon Dirjend PHU Sdr. ANGGITO ABIMANYU yang kemudian disetujui dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA).

Memilih Sdr. ANGGITO ABIMANYU adalah kesungguhan Saya, itikad baik Saya selaku menteri Agama untuk me-manage keuangan Haji yang lebih baik, transparan, akuntabel, efektif dan efisien dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Namun apapun itu yang perlu dicatat oleh Majelis Hakim Yang Mulia adalah rekruitment Sdr. ANGGITO ABIMANYU sebagai Dirjend PHU adalah bukti itikad baik saya dan upaya nyata saya untuk membenahi Kementerian Agama RI agar memiliki prestasi kinerja di semua bidang tugas Kementerian Agama.

Yang Mulia Majelis Hakim, dengan itikad baik dan kesungguhan untuk membenahi Penyelenggaraan Haji dan tugas-tugas lain di Kementerian Agama RI, apakah pantas pengadilan ini dilanjutkan untuk membawa Saya ke Penjara. Menurut Saya tidak Yang Mulia. JANGAN BIARKAN ITIKAD BAIK INI TERCABIK.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Komisi VIII DPR-RI adalah Komisi yang membidangi antara lain Bidang Agama dengan Mitra Kerja Menteri Agama Republik Indonesia.

Khusus berkaitan dengan penyelenggaraan Ibadah Haji, Komisis VIII DPR-RI memiliki Tugas dan Fungsi Pengawasan, Budgeting dan Legislasi. Dalam Fungsi Budgeting, Komisi VIII membahas dan menetapkan biaya penyelenggaraan haji dari sumber setoran awal haji, hasil bunga atau bagi hasil dan dana yang bersumber dari APBN. Karena itu penyelenggaraan ibadah haji, setiap tahun dibahas dan diputuskan oleh Komisi VIII DPR-RI dan pemerintah dalam hal ini Menteri Agama. Jadi setiap Sen yang dikeluarkan oleh BPIH harus berdasarkan keputusan tersebut.

Sedangkan dalam Fungsi Pengawasan, Komisi VIII DPR-RI mengirim 4 (empat) tim secara terpisah waktunya, yaitu pada saat menjelang pembahasaan BPIH, setelah pembahasan BPIH, menjelang pelaksanaan Haji dan pada saat pelaksanaan Haji. Setelah usai penyelenggaraan Haji, Komisi VIII DPR-RI melakukan evaluasi dan menerima laporan keuangan Haji setelah diaudit oleh BPK-RI.

Sayangnya, Saya tidak memiliki hubungan yang harmonis dengan pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI. Hubungan kami bisa dinilai sangat buruk sejak awal Saya menjadi Menteri Agama. Hubungan yang buruk ini bisa dilihat dari dokumen Transkrip atau Rekanan Rapat-Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI dan Menteri Agama RI dalam hal penyelenggaraan Ibadah Haji.

Hubungan buruk itu memuncak pada sekitar tahun 2011 atau 2012 pada saat Ketua Komisi VIII DPR-RI ABDUL KARDING meminta uang 12 ½ meter (Maksudnya 12 ½ milyar Rupiah) untuk Ketuk Palu Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kemudian permintaan itu oleh Saya dan Sekjend Bahrul Hayat ditolak, yang kemudian menyebabkan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji terkatung-katung dan tidak ada kepastian waktu. Untuk mengatasi hal itu Saya melakukan :

  1. Melaporkan tentang Kendala Penetapan BPIH di forum Rapat Ketua-Ketua Umum Partai Koalisi yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Sdr. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (SBY) di Cikeas hadir antara lain (yang Saya ingat) Ketua Umum Partai Demokrat, ANAS URBANINGRUM, Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sdr. HATTA RAJASA, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Sdr. MUHAIMIN ISKANDAR, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sdr. LUTHFI HASAN ISHAK dan Saya sendiri Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Pak SBY kala itu meminta agar para Ketua Umum Partai Koalisi menertibkan Anggotanya di Komisi VIII DPR-RI agar BPIH segera disahkan.
  2. Melaporkan Kejadian tersebut kepada Ketua DPR-RI Sdr. H. Marzuki Ali dan para Wakil Ketua DPR-RI di Gedung DPR-RI hasil pertemuan itu intinya pimpinan DPR-RI akan mendorong pimpinan Komisi VIII untuk segera menyelesaikan penetapan BPIH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun