Mohon tunggu...
Reza Azhar
Reza Azhar Mohon Tunggu... -

Warga Negara indonesia, Anak baru 2 istri cuma 1

Selanjutnya

Tutup

Politik

Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa SDA Ke Penjara (EKSEPSI SDA -Updated-)

7 September 2015   17:49 Diperbarui: 7 September 2015   18:18 1727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“… untuk dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi petugas PPIH Arab Saudi”

Apakah yang dimaksud dengan “dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi petugas PPIH Arab Saudi”?

Saya mengartikannya dengan 2 (dua) pengertian.

  1. Orang tersebut menjadi petugas haji tapi tidak melaksanakan tugas-tugasnya, kecuali untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.

Bila ini yang dimaksud Penuntut Umum KPK, Saya tidak percaya ada petugas seperti itu, kecuali Penuntut Umum bisa menunjukkan bukti-buktinya bahwa mereka tidak bekerja sebagai petugas kecuali hanya untuk berhaji saja.

  1. Orang tersebut menjadi petugas, melaksanakan tugas-tugasnya lalu melaksanakan Haji dan umrah.

Bila itu yang dimaksud Penuntut Umum KPK, sangat benar, semua petugas, panitia, dokter, perawat, keamanan, sopir dan lain-lain termasuk Saya sebagai Amirul Hajj dan anggota Amirul Hajj Melaksanakan Ibadah Haji dan Umroh.

Siapapun yang datang ke Tanah Suci, bertugas untuk keperluan apapun, bila ia beriman pasti dia melaksanakan Haji dan Umrah, bila ia datang di luar waktu Haji, pasti ia melaksanakan Umrah dan melakukan ziarah ke makam Rasulullah SAW di Masjid Nabawi Madinah. Umroh ini dilakukan juga oleh Penyidik KPK yang bernama Sdr. EDI WAHYU SUSILO dan SUGIANTO, ketika keduanya bertugas menyelidiki Haji di tanah Suci. Hal ini mereka ungkapkan pada Sidang praperadilan tentang kasus Saya. Apakah ini salah Yang Mulia ?

Saya juga didakwa memberangkatkan istri dan orang-orang dekat Saya untuk menunaikan ibadah haji secara gratis pada bulan September 2012 dengan memerintahkan Sdr. SAEFUDIN A. SYAFII untuk membentuk rombongan pendamping Amirul Hajj yang beranggotakan Sdri. WARDATUL ASRIAH, Sdri. ERMALENA, Sdr. GURITNO KUSUMO DONO, Sdr. SAEFUDIN A. SYAFII, Sdr. ABDUL WADUD K. ANWAR, Sdr. IVAN ADHITIRA dan Sdr. HENDRI AMRI M. SAUD meskipun dalam komposisi petugas Amirul Hajj tidak terdapat alokasi anggaran untuk petugas pendamping Amirul Hajj.

Yang Mulia dakwaan tersebut dapat Saya jelaskan sebagai berikut :

  1. Saya tidak pernah memerintahkan SAEFUDDIN A. SYAFII membentuk rombongan pendamping Amirul Hajj. Sdr. SAEFUDDIN A. SYAFII tidak memiliki kewenangan untuk membentuk rombongan Amirul Hajj dimakud.
  2. Yang disebut anggota Rombongan Amirul Hajj :
  3. WARDATUL ASRIAH, Istri Saya, yang kebetulan suaminya seorang Menteri Agama, amat sangat lazim bila mendampingi suaminya bertugas kemana saja, apalagi keberangkatan istri Saya ke Tanah Suci mendapatkan izin tertulis dari Presiden RI melalui Surat Menteri Sekertaris Negara yang ditandatangani oleh Sudi Silalahi.
  4. ERMALENA dan Sdr. GURITNO KUSUMO DONO adalah staf khusus menteri Agama yang bertugas memantau pelaksanaan teknis penyelenggaraan Ibadah haji.
  5. SAEFUDDIN A. SYAFII adalah Kepala Bagian Tata Usaha Menteri Agama merangkap Interpreter Saya dalam Bahasa Inggris.
  6. ABDUL WADUD K. ANWAR adalah Interpretur Saya dalam bahasa Arab.
  7. IVAN ADHITIRA adalah anggota kepolisian yang merupakan Ajudan Saya.
  8. HENDRI AMRI M. SAUD adalah juga Anggota kepolisian yang merupakan Pengawal Saya.

Keberangkatan mereka bukan untuk berhaji gratis tapi untuk melaksanakan tugas-tugas sesuai bidangnya.

  1. Tidak terdapat alokasi Petugas Pendamping Amirul Hajj.

Bahwa betul tidak ada, penamaan seperti itu adalah kesalahan administratif yang mereka lakukan. Apakah tanggungjawabnya pantas dilemparkan ke Menteri selaku pengguna Anggaran yang telah dikuasakan kepada Dirjend PHU?

  1. Tidak ada alokasi anggaran untuk petugas pendamping Amirul Hajj.

Saya tidak tahu tentang hal itu. Semua yang mengatur perjalanan Menteri Agama RI dan pembiayaannya adalah tanggungjawab Sdr. SAEFUDDIN A. SYAFII. Dia tidak boleh mempergunakan yang tidak dialokasikan. Saya selaku Menteri memiliki anggaran perjalanan dinas sendiri yang semestinya bisa dipergunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun