Mohon tunggu...
Reza Azhar
Reza Azhar Mohon Tunggu... -

Warga Negara indonesia, Anak baru 2 istri cuma 1

Selanjutnya

Tutup

Politik

Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa SDA Ke Penjara (EKSEPSI SDA -Updated-)

7 September 2015   17:49 Diperbarui: 7 September 2015   18:18 1727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dakwaan tersebut tidak benar, KARTIKA dan RENDIKA hingga kini belum pernah pergi ke Jerman. Sangat naïf bila untuk segala macam pembiayaan di Jerman hanya Rp. 86.730.250. Sdr. SAEFUDIN dan Sdr. ABDUL WADUT pada waktu itu ikut ke jerman mendampingi Saya. Saya menduga Sdr. SAEFUDIN menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya selama di Jerman dan di catatnya dalam pembukuan sebagai pengeluaran yang digunakan oleh Saya. Sekali lagi, Sangat naïf Yang Mulia.

  1. Dipakai biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk isteri, anak dan menantu Terdakwa dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp.1.995.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah);

Tidak benar, Istri Saya bayar sendiri melalui ajudannya.

  1. Dipergunakan untuk membayar pajak pribadi Terdakwa Tahun 2011, langganan TV kabel, Internet, biaya perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu Terdakwa, diberikan kolega Terdakwa dan untuk kepentingan Terdakwa lainnya yang seluruhnya sejumlah Rp.936.658.658,00 (Sembilan ratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah).

Biaya langganan TV Kabel dan internet adalah untuk di Rumah Dinas Menteri. Biaya perpanjangan STNK Mercedesz Benz Saya bayar sendiri, sedangkan untuk pengurusan paspor cucu dananya di berikan kepada yang mengurus dan dana itu tidak dari DOM.

Penggabungan angka tersebut mengakibatkan dakwaan tersebut kurang jelas dan Saya mengalami kesulitan untuk menjelaskan. Saya mohon dakwaan ini diperjelas.

  1. Digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk Terdakwa, keluarga Terdakwa ke Inggris sejumlah Rp.51.976.025,00 (lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu dua puluh lima rupiah).

Saya bersama keluarga pergi ke Inggris, terdiri dari istri, 3 (tiga) orang anak, ajudan istri, Sdr. SAEFUDIN dan Sdr. ABDUL WADUD. Masuk akalkah uang sebesar itu Saya pergunakan untuk biaya visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di Bandara, transportasi dan akomodasi Saya dan keluarga ke Inggris.

Ikut mendampingi Saya pada waktu itu adalah Sdr. SAEFUDIN dan Sdr. ABDUL WADUD. Saya menduga uang itu dipergunakan untuk kepentingan mereka berdua, lalu dicatat sebagai DOM yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi menteri.

  1. Bahwa selain itu Terdakwa juga menggunakan DOM untuk diberikan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan DOM, diantaranya untuk Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lainnya sejumlah Rp.395.685.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu Rupiah).

Hal itu sama sekali tidak menyalahi aturan karena memang untuk kelancaran tugas-tugas menteri. Saya tidak pernah membaca surat yang menjabarkan, yang memberi batasan atau kriteria atas Peraturan Menteri Keuangan No. 3/PMK.06/2006., tentang Dana Operasional Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.

Yang Mulia, penilaian Penuntut Umum KPK tentang adanya kerugian negara dalam penggunaan DOM adalah merupakan penilaian subyektif tanpa landasan hukum, yang apabila hal ini diterapkan maka semua Menteri SBY akan bersalah dan didakwa korupsi.

Dakwaan Penuntut Umm tentang penyalahgunaan DOM oleh Saya terasa sangat aneh. Mengapa Penuntut Umum tidak melihat kejanggalan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang membiarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah pencairan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) per bulan menyerahkan uang itu kepadaSdr. SEAFUDDIN A. SYAFII selaku Kabag TU pimpinan dan Sdr. AMIR JAFAR selaku Kasubag TU dan pengelolaan secara teknis oleh Sdr. ROSANDI tanpa prosedur tata cara penggunaannya. Apakah KPA melakukan hal yang sama pada jenis anggaran yang lainnya?

Kriminalisasi Penggunaan DOM inilah yang menjadi kekhawatiran Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Akibatnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.06/2006 Tentang Dana Operasional Menteri/Pejabat Setingkat Menteri dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.05/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional menteri / Pimpinan Lembaga. Pada PMK baru tersebut ditentukan sebesar 80% (delapan puluh persen) diberikan secara Lumpsum kepada Menteri / Pimpinan Lembaga dan 20% (dua puluh persen) untuk dukungan operasional lainnya.

Paparan diatas, jelas menunjukkan bahwa dakwaan korupsi menyalahgunaan DOM ini sangat lemah dan dipaksakan, karena itu Yang Mulia Saya mohon Dakwaan ini ditolak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun