Mohon tunggu...
Reza Azhar
Reza Azhar Mohon Tunggu... -

Warga Negara indonesia, Anak baru 2 istri cuma 1

Selanjutnya

Tutup

Politik

Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa SDA Ke Penjara (EKSEPSI SDA -Updated-)

7 September 2015   17:49 Diperbarui: 7 September 2015   18:18 1727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada halaman 4 Rumah Kaca Abraham Samad, juga ditulis bahwa :

“Disini sekaligus Samad ingin mencoba apakah publik setuju apa tidak bila dirinya maju menjadi “CAWAPRESnya Jokowi”. Dan rupanya dukungan publik besar juga, Samad sangat antusias ia menggariskan diri berada dalam barisan Jokowi”.

Dari uraian tersebut sangat beralasan bila Saya menduga keras adanya hubungan Kausalitas yang sangat kuat atas penetapan Saya sebagai tersangka oleh KPK, karena menjadi investasi politik buat Samad agar dipilih sebagai Calon Wakil Presiden Jokowi. Samad telah berjasa menumbangkan Suryadharma Ali Ketua Umum DPP PPP / Menteri Agama RI sebagai salah satu pendukung utama calon Presiden Prabowo Subiyanto menjadi tersangka korupsi yang ia hinakan.

Sayangnya dari Rumah Kaca itu tidak diungkapkan sejumlah pertemuan Samad dengan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat. Setelah peluang Calon Wakil Presiden jatuh ke tangan Jusuf Kalla, Samad mencari peluang lain yaitu Jabatan Jaksa Agung.

Nasib buruk menimpa Samad untuk yang kedua kalinya, ambisi politiknya Kandas, karena Surya Paloh sudah punya calon lain untuk jabatan Jaksa Agung R.I.

Kini Samad telah menjadi tersangka oleh Kepolisian, selain kasus yang berkenaan dengan Feriani Liem di Makassar, juga kasus Rumah Kaca Abraham Samad yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Kita tunggu penyidikan Kepolisian lebih lanjut, apakah penyidikan nanti melingkupi Nama Suryadharma Ali atau tidak, tapi Rumah Kaca Abraham Samad itu sebagai sebuah informasi dan analisis yang tidak boleh diabaikan.

  1. Mantan Ketua KPK TAUFIQURRAHMAN RUKI yang kini menjadi PLT. Ketua KPK, diforum INDONESIA LAWYERS CLUB (ILC), ditayangkan langsung oleh TV-ONE pada tanggal 27 Januari 2015 dengan tema : KPK VS POLRI UJUNGNYA SAMPAI DIMANA, mengatakan bahwa (kurang-lebih), pada saat Saya menjadi Ketua KPK seorang tersangka tidak lebih dari 20 hari sudah diproses di Pengadilan. Mengapa demikian, karena pada saat itu terlebih dahulu dicari bukti-buktinya, baru kemudian tersangkanya. KPK sekarang sebaliknya, ditetapkan dulu tersangkanya, lalu alat buktinya dicari-cari. Lalu Ruki mengatakan : “kasihan tuh Pak SDA, dia menjadi korban balas dendam politik.”

Dari penjelasan diatas, jelas masalah masalah politik tidak bisa dipisahkan atas penetapan Saya sebagai tersangka.

Yang Mulia Majelis Hakim

Dakwaan Penuntut Umum KPK setidaknya mendakwa Saya berdasarkan hal-hal dibawah ini dan dapat Saya jelaskan sebagai berikut :

  1. Notulen Rapat tanggal 2 Mei 2012 DI Hotel Movenpick Madinah Arab Saudi.

Dalam Notulen Rapat tersebut, Saya disebut oleh penyidik sebagai orang yang mengarahkan keputusan rapat, padahal Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun