Mohon tunggu...
Reza Azhar
Reza Azhar Mohon Tunggu... -

Warga Negara indonesia, Anak baru 2 istri cuma 1

Selanjutnya

Tutup

Politik

Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa SDA Ke Penjara (EKSEPSI SDA -Updated-)

7 September 2015   17:49 Diperbarui: 7 September 2015   18:18 1727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari ke-18 kategori tersebut, diantaranya untuk Paspampres Wapres lebih dari 100 (seratus) orang, almarhum TAUFIQ KIEMAS dan MEGAWATI SUKARNO PUTRI 50 (lima puluh) orang, Menteri Pertahanan RI PURNOMO YUSGIANTORO 70 (tujuh puluh) orang, AMIEN RAIS 10 (sepuluh) orang, KARNI ILYAS 2 (dua) orang, keluarga SURYADHARMA ALI 6 (enam) orang, Komisi Pemberantasan Korupsi 6 (enam) orang dan sejumlah dari media cetak maupun elektronik lainnya.

Pertanyaannya apakah pemberian sisa kuota itu SALAH ? jawabnya adalah TIDAK SALAH SAMA SEKALI, karena :

  1. Tidak menggunakan hak kuota calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan, karenanya tidak ada satupun calon jamaah haji yang haknya dirampas untuk memperioritaskan calon jamaah haji yang lain.
  2. Penggunaan sisa kuota dilakukan setelah urusan pem-visaan jamaah reguler lunas selesai dan mereka sudah mulai diberangkatkan ke Tanah Suci, kloter pertama berangkat tanggal 20 September 2012.
  3. Tidak mempergunakan keuangan negara.
  4. Penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu sesuai dengan UU No 13/2008 dan Peraturan Dirjend Penyelenggaraan Haji dan Umroh No D/741A tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional

Selain penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu, pihak Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) juga menyediakan sejumlah kuota khusus yang bisa diakses oleh kementerian dan lembaga dalam rangka menjaga hubungan baik antara Pemerintah Saudi Arabia dengan instansi instansi pemerintah Republik Indonesia.

Kini izinkan saya menjelaskan perihal rombongan saya yang oleh media disebut “Rombongan Jumbo”. Selanjutnya saya pergunakan sebutan itu, yaitu Rombongan Jumbo.

Staf saya, Sdr. ABDUL WADUD menyampaikan surat permohonan 39 Visa kepada Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, dan Saya yakin se-yakin yakinnya tidak ada yang salah dalam hal permohonan visa dan keberangkatan Rombongan Jumbo ke Tanah Suci, karena :

  1. Penentuan jenis kuota mana yang dipergunakan? baik SISA KUOTA atau KUOTA KHUSUS, sepenuhnya merupakan wewenang Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA)
  2. Jenis apapun kuota yang diberikan oleh KBSA, permintaan visa itu oleh Sdr. Abdul Wadud tidak menyalahi undang undang dan peraturan yang ada.
  3. Biaya keberangkatan Rombongan Jumbo itu dalam tiga kategori, (1). Menteri dan Perangkatnya mempergunakan keuangan negara yang sudah tertuang dalam DIPA Kementerian Agama dengan kode BD (Biaya Dinas). (2). Keluarga Menteri yang dibayar oleh Menteri, dengan kode MB (Menteri Bayar). (3). Rombongan lainnya bayar sendiri dengan kode BS (Bayar Sendiri). Jadi tidak benar adanya anggapan bahwa keluarga menteri dan koleganya berangkat haji dengan mempergunakan uang negara, jelas ini fitnah yang keji. Dokumen Kode kode jenis pembayaran berikut keterangannya telah disita KPK.
  4. Sekali lagi, permintaan visa oleh Sdr. ABDUL WADUD ke KBSA tidak mengambil hak calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun itu. Permintaan Visa ke KBSA suratnya tertanggal 26 September 2012, sedangkan kloter I jamaah haji berangkat pada tanggal 20 September 2012. Itu artinya seluruh proses administrasi calon jamaah haji yang berangkat pada tahun itu sudah selesai seluruhnya dan pemberangkatannya sedang berlangsung. Baru setelah itulah peluang bagi jamaah yang mempergunakan sisa kuota yang tidak terserap untuk diproses berangkat haji.
  5. Dari bukti tanggal Surat Permintaan Visa Rombongan Jumbo dengan tanggal keberangkatan jamaah haji Kloter Pertama, sangat jelas tidak ada visa orang lain yang diambil haknya. Apalagi pemberian visa oleh KBSA tidak serta merta pada tanggal surat tersebut, masih memerlukan waktu kurang lebih satu minggu. Jadi benar-benar berada dipenghujung atau menjelang berakhirnya pemberangkatan jamaah haji reguler. Kami berangkat kira kira satu atau dua hari menjelang ditutupnya Bandara KAAI bagi jemaah haji internasional.

Pemberian Visa yang tidak terserap ini haruslah dipandang dalam perspektif menjalankan ibadah bukan dalam perspektif pemberian proyek.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Benang Merah Motif Politik Itu Semakin Terang. Penuntut Umum KPK dalam surat dakwaan Nomor: DAK-28/24/08/2015 menyebutkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Bahwa Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan kawan peserta lainnya tersebut telah memperkaya terdakwa sejumlah Rp. 1.821.698.840. (satu milyar delapan ratus dua puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh Rupiah) dan 1 (satu) lembar potongan Kiswah (halaman 69).
  2. Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara sejumlah Rp. 27.283.090.068,02 (dua puluh tujuh milyar dua ratus delapan puluh tiga juta sembilan puluh ribu enam puluh delapan Rupiah dan dua sen) dan SR. 17.967.405.00 (tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus lima Riyal Saudi) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor SR-549/D6/I/2015 tanggal 5 Agustus 2015 (halaman 73 dan Nomor SR-550/D6/I/2015 tanggal 5 Agustus 2015).

Surat BPKP tentang Kerugian Negara pada tanggal 5 Agustus 2015 telah memberikan gambaran yang lebih jelas, bahwa ketika Saya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Mei 2014 (15 ½ bulan yang lalu) belum ada alat bukti Kerugian Negara oleh lembaga yang berwenang untuk itu. Jadi benar apa yang dikatakan oleh Taufiqurrahman Ruki bahwa KPK yang sekarang menetapkan tersangkanya dulu lalu kemudian alat buktinya dicari-cari. 15 ½ bulan alat bukti menurutnya telah ditemukan dan SDA sudah layak diadili.

Yang Mulia Majelis Hakim

Disejumlah halaman dakwaan Penuntut Umum KPK menyebutkan bahwa (antara lain di halaman 8, 9, 10 dan 12) :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun