ATAU
Dakwaan Kedua :
Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 07 September 2015
Kepada Yth:
Majelis Hakim dalam perkara No. 93/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada No. 17
Jakarta Pusat