Intriduction
 Buku ini merupakan sebuah kajian yang mendalam tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia, dengan fokus pada latar belakang sejarah dan perkembangannya. Buku ini menguraikan secara komprehensif prinsip-prinsip perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Mulai dari rukun dan syarat perkawinan, pembahasan meluas pada proses pendahuluan perkawinan seperti peminangan, syarat, dan akibat hukumnya.
Selain itu, buku ini juga membahas secara detail mengenai pencegahan dan pembatalan perkawinan, serta pentingnya pencatatan perkawinan melalui akta nikah dan perjanjian perkawinan. Larangan-larangan perkawinan, termasuk poligami, hak dan kewajiban istri, serta proses perceraian juga menjadi fokus utama dari buku ini.
Result and Discussion
BAGIAN 1
PRINSIP PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NO.1 THN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAMÂ
- perspektif FikihÂ
 perkawinan dalam bahasa arab disebut dengan al-nikah yang bermakna al-wathi' dan al-dammu wa al-tadakhul.Â
menurut Hanafiah, "nikah adalah akad yang memberi faedah untuk melakukan mt'ah secara sengaja" artinya kehalalan seorang lelaki untuk ber-istimta' dengan seorang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syar'i.Â
- Perspektif UU No.1 tahun 1974
 di dalam UU ini, seperti termuat dalam pasal 1 ayat 2perkawinan didefinisikan sebagai: