Mohon tunggu...
novan setiawan
novan setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Teknologi Digital

MAHASISWA UNIVERSITAS TEKNOLOGI DIGITAL ACCOUNTING2024

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Pajak dan Wajib Pajak Umkm Mengenai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018

26 Agustus 2024   00:17 Diperbarui: 26 Agustus 2024   00:26 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sedangkan yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenakan pajak penghasilan dalam peraturan No. 23 tahun 2018 dijelaskan pada Pasal 2 Ayat 1 sebagai berikut :

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajak terutang atau dibayar di luar negeri.
  • Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri
  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
  • Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, dan aktuaris.
  • Pemain musik, pembawa acara, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara
  • Olahragawan.
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
  • Agen iklan
  • Pengawas atau pengelola proyek.
  • Perantara.
  • Petugas penjaja barang dagangan.
  • Agen asuransi.
  • Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainya.

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto teertentu yang dikenai Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Wajib Pajak badan berbentuk koprasi, Persekutuan komanditer, firma, atau pereroan terbatas.
  • Yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun Pajak.
  • Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal :
  • Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasrkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  • Wajib Pajak Badan berbentuk persekutuan komaditer atau firma yang berbentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.

Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama :

  • 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi .
  • 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau firma.
  • 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
  • Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak :
  • Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau
  • Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Menurut pasal 7

  • Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 ( empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) sampai dengan Akhir Tahun Pajak bersangkutan.
  • Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Cara Perhitungan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

Tarif dan dasar pengenaan pajak. Menurut Resmi (2019, p. 141) sebagai berikut :

Tarif Pajak

Besarnya tarif pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah 0,5 % (nol koma lima persen).

  • Dasar pengenaan pajak

Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh bersifat final 0,5% adalah bruto usaha setiap bulan. Penghasilan bruto yang dimaksud merupakan imbalan atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan,potongan tunai dan/atau potongan sejenis.

Contoh : Wajib Pajak A pada tahun 2018 memiliki perederan bruto usaha sebesar Rp 1.000.000.000. pada bulan Januari 2019 memperoleh perederan bruto usaha sebesar Rp. 109.000.0000, potongan penjualan Rp 4.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun