Sedangkan yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenakan pajak penghasilan dalam peraturan No. 23 tahun 2018 dijelaskan pada Pasal 2 Ayat 1 sebagai berikut :
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajak terutang atau dibayar di luar negeri.
- Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
- Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, dan aktuaris.
- Pemain musik, pembawa acara, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara
- Olahragawan.
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
- Agen iklan
- Pengawas atau pengelola proyek.
- Perantara.
- Petugas penjaja barang dagangan.
- Agen asuransi.
- Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainya.
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto teertentu yang dikenai Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan :
- Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Wajib Pajak badan berbentuk koprasi, Persekutuan komanditer, firma, atau pereroan terbatas.
- Yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun Pajak.
- Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal :
- Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasrkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Wajib Pajak Badan berbentuk persekutuan komaditer atau firma yang berbentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Wajib pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama :
- 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi .
- 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau firma.
- 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak :
- Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau
- Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Menurut pasal 7
- Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 ( empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) sampai dengan Akhir Tahun Pajak bersangkutan.
- Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Cara Perhitungan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Tarif dan dasar pengenaan pajak. Menurut Resmi (2019, p. 141) sebagai berikut :
Tarif Pajak
Besarnya tarif pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah 0,5 % (nol koma lima persen).
- Dasar pengenaan pajak
Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh bersifat final 0,5% adalah bruto usaha setiap bulan. Penghasilan bruto yang dimaksud merupakan imbalan atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan,potongan tunai dan/atau potongan sejenis.
Contoh : Wajib Pajak A pada tahun 2018 memiliki perederan bruto usaha sebesar Rp 1.000.000.000. pada bulan Januari 2019 memperoleh perederan bruto usaha sebesar Rp. 109.000.0000, potongan penjualan Rp 4.000.000