Subjek dan Tarif PPh 25
Subjek pajak PPh 25 dibedakan menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Menurut Solikhah (2023, p. 153), sebagai berikut :
Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) adalah Wajib Pajak yang melakukan Kegiatan usaha balik secara grosir atau eceran, penjualan barang ataupun jasa disatu atau lebih tempat usaha. Adapun ketentuan tarif PPh pasal 25 bagi WP-OPPT adalah 0,75% x omset bulanan tiap masing-masing tempat usaha.Tujuan dari pengenaan PPh 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu adalah untuk mempermudah sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengumpulkan omset,penghasilan neto,serta penghitungan pajak dalam penentuan PPh Pasal 25. Wajib Pajak cukup membayar sejumlah tarif yang ditentukan per bulan dari masing-masing tempat usaha. Kecuali bagi wajib pajak yang telah mengaplikasikan ketentuan PPh Final berdasarkan PP 23 tahun 2018, kewajiban pembayaran PPh 25 untuk WP OPPT ditiadakan. Kode akun pajak digunakan untuk penyetoran adalah 411125 dengan jenis setor 101.
Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu ( WP-OPSPT ) adalah Wajib Pajak Berstatus Pekerja bebas atau Karyawan yang tidak memiliki usaha sendiri. Adapun ketentuan tarif PPh Pasal 25 bagi WP-OPSPT adalah dengan Perhitungan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 UU HPP : 12 bulan.
( = Total PPh 21 tahun sebelumnya : 12 )
- Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan Usaha Adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha tetap dan memiliki kewajiban sebagai pembayar, pemotong atau pemungut pajak. Ketentuan tarif PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan adalah PKP x 22 % tarif PPh Badan : 12 .
( = Total PPh 21 Terutang tahun sebelumnya : 12 )
PPh Pasal Bagi Wajib Pajak Baru
Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan yang terdaftar baru pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, pelaburan, pemekaran, pengembilalilan usaha dan atau perubahan bentuk badan usaha menurut Solikhah (2023, p. 156).
Peraturan Menteri keuangan No. 215/PMK.03/2018 memberikan kelonggaran angsuran Wajib Pajak baru terdaftar. Kelonggaran dimaksud adalah dibebaskan dari pembayaran PPh pasal 25. Hal ini diatur di Pasal 10. Misalkan PT Bangun Terdaftar tahun 2019, maka selama tahun 2019 angsuran PPh 25 ditetapkan NIHIL.