Mohon tunggu...
novan setiawan
novan setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Teknologi Digital

MAHASISWA UNIVERSITAS TEKNOLOGI DIGITAL ACCOUNTING2024

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Pajak dan Wajib Pajak Umkm Mengenai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018

26 Agustus 2024   00:17 Diperbarui: 26 Agustus 2024   00:26 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

A. Pengertian dan Fungsi Pajak

Definisi Pajak

Pajak adalah iuran yang dilakukan oleh rakyat kepada kas negara yang diatur oleh undang-undang dan tidak memberikan kompensasi atau kompensasi langsung.Perundang-undangan menetapkan pengurangan pajak.Dirjen pajak, yang berada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia, adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab atas perpajakan.

Definisi pajak yang dikemukakan beberapa ahli adalah sebagai berikut. Menurut Resmi (2019, p. 1) :

Definisi pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Definisi tersebut kemudian disempurnakan menjadi: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan "surplus"-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

  • Definisi pajak yang dikemukakan oleh S. I. Djajadiningrat: Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yangditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan. tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum.
  • Definisi pajak yang dikemukakan oleh Dr. N. J. Feldmann:

Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.

Sementara menurut undang-undang Perpajakan No. 28 tahun 2007, menurut Resmi (2019, p. 2) definisi pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi besar-besarnya kemakmuran rakyat.

B. Fungsi Pajak

Pajak merupakan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, tertentu di dalam pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk melakukan semua pengeluaran, tertentu pengeluaran pembangunan. Menurut Narwati (2018, p. 29) ada empat fungsi pajak di Indonesia, yaitu Fungsi Budgetair, Fungsi Regulatory ( Pengaturan ), Fungsi Fasilitas, dan Fungsi Retribusi Pendapatan.

Fungsi Budgetair

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun