Mohon tunggu...
novan setiawan
novan setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Teknologi Digital

MAHASISWA UNIVERSITAS TEKNOLOGI DIGITAL ACCOUNTING2024

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Pajak dan Wajib Pajak Umkm Mengenai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018

26 Agustus 2024   00:17 Diperbarui: 26 Agustus 2024   00:26 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Untuk bulan-bulan setelah wajib pajak menyampaikan SPT tahunan PPh, besarnya angsuran PPh pasal 25 dihitung Kembali bedasarkan ketentuan yang telah dibahas sebelumnya dan berlaku surut.

Wajib Pajak diberikan perpanjangan janka waktu penyampaian SPT Tahunan SPT PPh.

Besarnya PPh pasal 25 dihitung sebagai berikut :

Untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut, besarnya nagsuran sama dengan besarnya yang dihitung bedasarkan SPT Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan izin perpanjangan.

Untuk bulan-bulan setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh, besarnya angsuran dihitung Kembali berdasrkan Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari pada angsuran sebelum pembetulan.

Beasarnya PPh 25 dihitung Kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT tersebut.

  • Terjadi perubahan usaha atau kegiatan wajib pajak.

Perubahan usaha atau kegiatan wajib pajak dapat terjadi karena penurunan usaha maupun peningkatan usaha. Penurunan atau peningkatan usaha tersebut berpengaruh pada besarnya penghasilan dan selanjutnya mempengaruhi PPh.

PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak orang Pribadi pengusaha tertentu

Wajib orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domilisi. Besar di tetapkan sebesar 0,75 % dari jumlah predaran bruto setiap bulan dan masing-masing tempat usaha tersebut Menurut Solikhah (2023, p. 160).

Menurut PP No. 23 Tahun 2018 bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 dikena PPh final 0,5% kecuali WPOP memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun