Untuk bulan-bulan setelah wajib pajak menyampaikan SPT tahunan PPh, besarnya angsuran PPh pasal 25 dihitung Kembali bedasarkan ketentuan yang telah dibahas sebelumnya dan berlaku surut.
Wajib Pajak diberikan perpanjangan janka waktu penyampaian SPT Tahunan SPT PPh.
Besarnya PPh pasal 25 dihitung sebagai berikut :
Untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut, besarnya nagsuran sama dengan besarnya yang dihitung bedasarkan SPT Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan izin perpanjangan.
Untuk bulan-bulan setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh, besarnya angsuran dihitung Kembali berdasrkan Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari pada angsuran sebelum pembetulan.
Beasarnya PPh 25 dihitung Kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT tersebut.
- Terjadi perubahan usaha atau kegiatan wajib pajak.
Perubahan usaha atau kegiatan wajib pajak dapat terjadi karena penurunan usaha maupun peningkatan usaha. Penurunan atau peningkatan usaha tersebut berpengaruh pada besarnya penghasilan dan selanjutnya mempengaruhi PPh.
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak orang Pribadi pengusaha tertentu
Wajib orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domilisi. Besar di tetapkan sebesar 0,75 % dari jumlah predaran bruto setiap bulan dan masing-masing tempat usaha tersebut Menurut Solikhah (2023, p. 160).
Menurut PP No. 23 Tahun 2018 bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 dikena PPh final 0,5% kecuali WPOP memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh.