Mohon tunggu...
novan setiawan
novan setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Teknologi Digital

MAHASISWA UNIVERSITAS TEKNOLOGI DIGITAL ACCOUNTING2024

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Pajak dan Wajib Pajak Umkm Mengenai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018

26 Agustus 2024   00:17 Diperbarui: 26 Agustus 2024   00:26 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengertian dan Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak Sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya menurut (M.Sc.,Ak, Dr. Waluyo, 2017, p. 24).

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak hanya diberikan NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan menurut Resmi (2019, p. 23). Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP dan NPWP Tersebut berfungsi. Menurut Nayla (2015, p. 72) sebagai berikut :

Dipergunakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Maka dari itu, setiap Wajib Pajak memiliki satu nomor NPWP yang berbeda dengan nomor-nomor NPWP milik orang pribadi.

Dipergunakan dalam proses pelaporan pajak serta untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak oleh wajib pajak.

Dipergunakan untuk keperluan pengawasan administrasi perpajakan oleh pihak-pihak mengelola pajak yang terkait

Dipergunakan untuk keperluan yang berhubungan dengan pembayaran pajak, sehingga setiap kali wajib pajak membayar pajak harus mencantumkan NPWP.

Dipergunakan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, misalnya yang tertera dalam Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SBB) dan Surat Setoran Pajak (SPP).

Dipergunakan untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan. Sehingga,semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan oleh pihak-pihak pengelola pajak yang terkait harus dicantumkan NPWP-nya.

Dipergunakan untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan Nomor NPWP dalam pengisian dokumen-dokumentasinya, seperti dokumen-dokumen VISA dan Paspor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun