Mohon tunggu...
novan setiawan
novan setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Teknologi Digital

MAHASISWA UNIVERSITAS TEKNOLOGI DIGITAL ACCOUNTING2024

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Pajak dan Wajib Pajak Umkm Mengenai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018

26 Agustus 2024   00:17 Diperbarui: 26 Agustus 2024   00:26 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dipergunakan untuk keperluan dalam pelaporan-pelaporan SPT(Surat Pemberitahuan) masa dan SPT tahunan, Seperti pelaporan yang terkait dengan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran,pelaporan yang terkait dengan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan sebagainya.

Dipergunakan untuk menghindarkan wajib pajak dari dikenai sanksi ( sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan ) yang timbul akibat tidak memiliki NPWP.

Manfaat Memiliki NPWP bagi Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ternyata memiliki manfaat yang sangat penting bagi Wajib Pajak, diantaranya. Menurut Nayla (2015, p. 70) sebagai berikut:

  • Wajib Pajak dinyatakan ( secara sah oleh negara ) sebagai warga negara yang mempunyai sumbangsih dan kepedulian yang sangat tinggi terhadap pembangunan bangsa dan negara.
  • Wajib pajak dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang sedikit lebih rendah dibanding jika tidak mempunyai NPWP.
  • Wajib pajak dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) yang 100 % lebih rendah sebesar 7,5% dibanding jika tidak mempunyai NPWP, apabila kebetulan berbelanja barang online ke luar negeri atau ke situs e-commerce yang berada di luar Indonesia melalui internet.
  • Wajib pajak yang berencana pergi ke luar negeri bebas membayar fiskal luar negeri sebesar Rp 1.000.000,00 jika bepergian menggunakan kapal laut dan Rp 2.500.000,00 jika bepergian menggunakan pesawat terbang.
  • Wajib pajak berpulang mendapatkan diskon atau potongan harga sebesar 10-35 % dan bahan lebih untuk produk-produk tertentu yang memang dikhususkan bagi pelanggan yang mempunyai NPWP.
  • Wajib pajak memperoleh kemudahan dalam proses pengajuan kredit di bank atau perusahaan pengucur dana kredit lain. Sebab, pada umumnya, pihak bank atau perusahaan pengucur dana kredit yang lain mensyaratkan kepemilikan NPWP bagi para kreditornya.
  • Wajib pajak yang beragama Islam memperoleh kemudahan dalam membayar zakat mal. Sebab, seluruh pendapatan yang didapatkan akan masuk dalam laporan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, sehingga sangat memudahkan bagi wajib pajak yang bersangkutan untuk menghitung seberapa besar persentase zakat mal yang harus dibayar.
  • Wajib pajak memperoleh kemudahan dalam proses pengajuan Surat Izin Perdagangan (SIUP)/ Tanda Daftar perusahaan (TDP).
  • Wajib pajak memperoleh kemudahan dalam proses pembayaran pajak final, yang meliputi PPh final, BPHTB,PPN, dan lain-lain, serta memperoleh kemudahan dalam proses pelayanan perpajakan dan pengembalian pajak.
  • Wajib pajak memperoleh kemudahan dalam mengkreditkan jenis-jenis pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 22 ,23 , 24, dan 25 dalam SPT Tahunan Pph OP.
  • Wajib Pajak memperoleh kemudahan saat hendak bepergian ke luar negeri, terutama yang menyangkut soal pengurusan VISA dan Paspor ke luar negeri.

Tata Cara Pendaftaran NPWP

Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan ketentuan sebagai berikut.

Untuk WP Orang Pribadi Non Usahawan

Foto kopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.

  • Untuk WP Orang Pribadi Usahawan
  • Foto Kopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  • Untuk WP Badan
  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor bagi BUT.
  • Fotokopi bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif.
  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  • Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong
  • Fotokopi KTP Bendaharawan.
  • Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
  • Untuk joint operation sebagai Wajib Pajak pemotong/pemungut.
  • Fotokopi perjanjian kerjasama sebagai joint operation.
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation
  • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
  • Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin pisah harta harus melampirkan fotokopi surat terdaftar.
  • Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

Penghapusan NPWP

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila. Menurut Resmi (2019, p. 28) sebagai berikut :

Diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  • Wajib Pajak badan dilikuidasi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Wajib Pajak badan bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  • Wajib Pajak orang pribadi wanita menikah dan tidak melaksanakan kewajiban pajak sendiri.
  • Wajib Pajak yang piutangnya dihapuskan akibat tidak memiliki kekayaan atau meninggal tanpa warisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun