Mohon tunggu...
novan setiawan
novan setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Teknologi Digital

MAHASISWA UNIVERSITAS TEKNOLOGI DIGITAL ACCOUNTING2024

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Pajak dan Wajib Pajak Umkm Mengenai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018

26 Agustus 2024   00:17 Diperbarui: 26 Agustus 2024   00:26 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengertian lain dari penerimaan (budgetair) yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.

  • Fungsi Regulatory (Pengaturan)

Fungsi pengatur (regulerend) yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

  • Fungsi stabilitas

Sebagai alat penjaga stabilitas, pajak memiliki yang sangat luas, seperti stabilitas nilai tukar rupiah, stabilitas moneter bahkan bisa juga stabilitas keamanan.

  • Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak juga melaksanakan fungsi restristribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Kewajiban dan Hak Perpajakan

C. Kewajiban Perpajakan

Berikut ini kewajiban Wajib Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Menurut kewajiban Pajak Resmi (2019, p. 22) :

  • Mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
  • Melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah Kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha kena pajak.
  • Mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, serta menandatangani dan menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah yang diizinkan, yang pelaku pelaksanaanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
  • Menyelenggarakan pembukuan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak badan, dan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Memperhatikan dan/ atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan dan memberikan keterangan lain yang diperlukan apabila diperiksa.

D. Hak-Hak Wajib Pajak

berikut ini hak-hak Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Menurut Resmi (2019, p. 22) sebagai berikut :

  • Melaporkan beberapa Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa.
  • Mengajukan surat keberatan dan banding bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
  • Memperpanjang jangka waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
  • Membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan Tindakan pemeriksaan.
  • Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  • Mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu ;
  • Surat Ketetapan Pajak kurang bayar
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau
  • Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
  • Menunjukan seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan perpajakan.

Memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlaku nya UU No. 28 Tahun 2007.

E. Tata cara pemungutan pajak

Tata cara pemungutan pajak terdiri atas stelsel pajak, asas pemungutan pajak dan sistem pemungutan pajak. Menurut Resmi (2019, pp. 8-11) sebagai berikut :

  • Stelsel Pajak
  • Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tiga stelsel. Berikut penjelasanya.
  • Stelsel Nyata (Riil)
  • Stelsel Anggapan (Fiktif )
  • Stelsel campuran
  • Asas Pemungutan Pajak
  • Terdapat tiga pemungutan pajak. Berikut ini penjelasanyam. Menurut Resmi (2019, pp. 9-11) sebagai berikut :
  • Asas domisili
  • Asas sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun